Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tukang Ojek Pembawa Sabu Terbebas dari Hukuman Mati di Malaysia 

Sabu tersebut ternyata milik 2 orang penumpang yang meminta jasanya untuk mengantar ke wilayah Malaysia dan kembali lagi ke Indonesia

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tukang Ojek Pembawa Sabu Terbebas dari Hukuman Mati di Malaysia 
Megapolitan kompas
Ilustrasi Sabu-sabu 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, KUCHING -  Seorang WNI yang berprofesi sebagai tukang ojek terbebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia

Ia terbebas dari hukuman mati pada tanggal 14 Januari 2022 setelah 4 tahun ditahan menjalani proses persidangan.

Laporan KJRI Kuching pada Rabu (2/3/2022) menyatakan pria tersebut saat ini ditampung di rumah pelindungan WNI untuk pengurusan kelengkapan dokumen.

"WNI menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan KJRI Kuching kepada pihak terkait di perbatasan Entikong pada tanggal 1 Maret 2022," ujarnya.

WNI tersebut ditangkap pada tanggal 15 Februari 2018 oleh pihak otoritas Malaysia di Pos Tentara Malaysia Telok Melano Batalion 11 PGA, di perbatasan Malaysia-Indonesia di Telok Melano, Lundu. 

Baca juga: Malaysia Evakuasi 12 Warganya dari Ibu Kota Ukraina Kyiv

WNI yang berprofesi sebagai tukang ojek ini, ditangkap saat sedang membawa tas bawaan yang belakangan diketahui berisi sabu-sabu seberat 5 kg.

Berita Rekomendasi

Sabu tersebut ternyata milik 2 orang penumpang yang meminta jasanya untuk mengantar ke wilayah Malaysia dan kembali lagi ke Indonesia. 

Atas kejadian ini ia didakwa dengan seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) dengan ancaman hukuman mati. 

Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, WNI tersebut dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi pada tanggal 14 Januari 2022 dinyatakan bebas oleh hakim dan dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas