Tukang Ojek Pembawa Sabu Terbebas dari Hukuman Mati di Malaysia
Sabu tersebut ternyata milik 2 orang penumpang yang meminta jasanya untuk mengantar ke wilayah Malaysia dan kembali lagi ke Indonesia
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, KUCHING - Seorang WNI yang berprofesi sebagai tukang ojek terbebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia.
Ia terbebas dari hukuman mati pada tanggal 14 Januari 2022 setelah 4 tahun ditahan menjalani proses persidangan.
Laporan KJRI Kuching pada Rabu (2/3/2022) menyatakan pria tersebut saat ini ditampung di rumah pelindungan WNI untuk pengurusan kelengkapan dokumen.
"WNI menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan KJRI Kuching kepada pihak terkait di perbatasan Entikong pada tanggal 1 Maret 2022," ujarnya.
WNI tersebut ditangkap pada tanggal 15 Februari 2018 oleh pihak otoritas Malaysia di Pos Tentara Malaysia Telok Melano Batalion 11 PGA, di perbatasan Malaysia-Indonesia di Telok Melano, Lundu.
Baca juga: Malaysia Evakuasi 12 Warganya dari Ibu Kota Ukraina Kyiv
WNI yang berprofesi sebagai tukang ojek ini, ditangkap saat sedang membawa tas bawaan yang belakangan diketahui berisi sabu-sabu seberat 5 kg.
Sabu tersebut ternyata milik 2 orang penumpang yang meminta jasanya untuk mengantar ke wilayah Malaysia dan kembali lagi ke Indonesia.
Atas kejadian ini ia didakwa dengan seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) dengan ancaman hukuman mati.
Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, WNI tersebut dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi pada tanggal 14 Januari 2022 dinyatakan bebas oleh hakim dan dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.