Salat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Tak Lagi Jaga Jarak, tapi Jemaah Masih Wajib Pakai Masker
Dilansir saudigazette.com, aturan jaga jarak di dua masjid suci, Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah, dihapuskan.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Arab Saudi mengakhiri semua pembatasan terkait virus corona atau Covid-19 di negara tersebut, Sabtu (5/3/2022) kemarin.
Termasuk aturan social distancing dan mengenakan masker di luar ruangan.
Dilansir saudigazette.com, aturan jaga jarak di dua masjid suci, Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah, dihapuskan.
Namun, jemaah masih harus memakai masker.
Warga Saudi kini tidak wajib memakai masker di tempat terbuka, tetapi wajib memakai masker di dalam ruangan.
Baca juga: Arab Saudi Cabut Aturan Pembatasan Covid-19: Ibadah Haji dan Umrah Tak Lagi Jaga Jarak
Keputusan baru yang diumumkan oleh sumber resmi di kementerian dalam negeri akan mulai berlaku mulai Sabtu, 5 Maret 2022.
Selain menghapuskan aturan jaga jarak dan memakai masker di luar ruangan, Arab Saudi juga tidak akan lagi mewajibkan para pendatang untuk menjalani karantina Covid-19 pada saat kedatangan.
Penumpang juga tidak perlu lagi memberikan tes PCR pada saat kedatangan mereka.
Semua kedatangan ke Arab Saudi dengan visa kunjungan dari semua jenis diperlukan untuk mendapatkan asuransi yang mencakup biaya perawatan dari infeksi virus corona.
Arab Saudi juga mencabut larangan penerbangan langsung ke Arab Saudi dari negara Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Republik Bersatu Komoro, Nigeria, Etiopia, Afganistan.
Baca juga: Update Covid-19 Global 6 Maret 2022: Total Infeksi Capai 445,1 Juta, Jumlah Kematian 6.015.043
Bagaimana Pelaksanaan Haji 2022?
Kabar dicabutnya pembatasan di Arab Saudi juga dikonfirmasi ole Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Zakaria.
Zaky menyebut aturan pencabutan pembatas Covid-19 ini tertuang pada surat edaran General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi.
Menurut Zaky, kebijakan ini juga memberi angin segar kepada calon jemaah haji dan umrah.
Baca juga: Apresiasi Kemenag, Komisi VIII DPR: Arab Saudi pun Miliki Aturan Soal Pengeras Suara Masjid