Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua WNI Dieksekusi Mati di Arab Saudi

Dua warga negara Indonesia (WNI) pelaku pembunuhan sesama WNI di Jeddah dieksekusi mati otoritas Arab Saudi pada Kamis (17/3/2022).

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dua WNI Dieksekusi Mati di Arab Saudi
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha pada konferensi pers hari Kamis (13/1/2022) di kantor Kemlu RI Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua warga negara Indonesia (WNI) pelaku pembunuhan sesama WNI di Jeddah dieksekusi mati otoritas Arab Saudi pada Kamis (17/3/2022).

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha mengatakan otoritas Arab Saudi telah melaksanakan eksekusi mati dua WNI atas nama Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data.

“Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui Pengacara KJRI Jeddah,” kata Judha pada konferensi pers Kamis (17/3/2022).

Baca juga: 151 WNI Dipulangkan dari Malaysia Lewat Program Pemulangan Khusus

Disampaikan AA, NH dan Siti Komariah (SK) ditangkap pihak Kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh sesama WNI atas nama Fatmah alias Wartinah pada 2 Juni 2011.

Fatmah ditemukan dalam keadaan meninggal dengan tangan terikat dan mulut terplester.

Pada korban ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya AA, NH dan SK menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana.

AA dan NH mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap mantan istri NH.

Setelah melalui rangkaian persidangan, berdasarkan putusan hukum tertanggal 16 Juni 2013, AA dan NH mendapat putusan vonis mati pada persidangan tingkat pertama.

Pada tanggal 19 Maret 2018, AA dan NH kembali mendapat vonis mati pada persidangan banding.

Status vonis tersebut dinyatakan inkracht pada tanggal 19 Oktober 2018.

“Dalam kasus AA dan NH, penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya,” kata Judha.

”Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat, di samping bukti lain dan saksi. Sedangkan SK diputus hukuman penjara selama 8 tahun dan 800 kali hukuman cambuk,” lanjutnya.

Judha memastikan sejak awal penangkapan hingga persidangan, Pemerintah Indonesia termasuk KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh telah melakukan berbagai langkah pendampingan.

Diantaranya upaya litigasi di berbagai tingkatan persidangan maupun upaya non-litigasi untuk memastikan terpenuhinya seluruh hak terdakwa maupun untuk meringankan hukuman.

Bahkan Menteri Luar Negeri RI kepada Menteri Luar Negeri RI telah mengirimkan surat pada 11 Februari 2021 dan Surat Pribadi dari Presiden RI kepada Raja Arab Saudi sudah diberikan 2 kali pada Juli 2011 dan Maret 2019.

“Sampai saat-saat terakhir menjelang eksekusi-pun, semua jalur komunikasi pada tingkat tinggi dijalankan guna mendapatkan keringanan hukuman,” kata Judha.

“Semua upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah telah dijalankan secara maksimal,” lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas