Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Indonesia–Malaysia Resmi Teken MoU Penempatan PMI Sektor Domestik

Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah resmi menandatangani perjanjian kerja sama terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Indonesia–Malaysia Resmi Teken MoU Penempatan PMI Sektor Domestik
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Penandatanganan pernyataan bersama Penempatan dan Pelindungan PMI sektor domestik dilakukan Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia, Datuk Seri M. Saravanan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (1/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah resmi menandatangani perjanjian kerja sama terkait penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sektor domestik.

Penandatanganan pernyataan bersama dilakukan Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia, Datuk Seri M. Saravanan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Menaker mengatakan perjanjian ini sudah cukup lama diinisiasi oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 2016, namun baru tahun ini bisa terealisasi.

"Tentunya ini merupakan capaian yang sangat baik bagi kedua negara untuk sepakat secara bersama-sama melakukan perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia," kata Ida pada konferensi pers.

Ida mengatakan secara garis besar, hal-hal prinsip yang disepakati kedua pemerintah adalah memastikan pelindungan yang lebih baik bagi PMI sektor domestik.

Khususnya dalam menjamin pemenuhan hak-hak PMI yang bekerja di Malaysia melalui suatu sistem yan terintegrasi yang kita sebut sebagai Sistem Penempatan Satu Kanal/One Channel System.

Rekomendasi Untuk Anda

Ida juga menjelaskan beberapa poin penting yang telah disepakati Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia, dan tertuang dalam dokumen MoU tersebut.

Terkait One Channel System, sistem tersebut menjadi satu-satunya kanal yang legal untuk mekanisme perekrutan dan penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia.

Perekrutan hanya bisa dilakukan melalui integrasi sistem online milik Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia.

Baca juga: Pemerintah Sepakati MoU Perlindungan PMI dengan Malaysia

"Tidak ada lagi direct hiring, melainkan semua penempatan PMI Domestik ke Malaysia melalui agensi perekrutan Indonesia dan Malaysia yang terdaftar di dalam sistem yang terintegrasi," kata Ida.

Selanjutnya, Menaker mengatakan PMI hanya akan bekerja di 1 tempat atau rumah.

PMI dengan jabatan Housekeeper and Family Cook bekerja pada pemberi kerja dengan jumlah keluarga maksimum 6 orang dalam 1 tempat atau rumah.

Pemberi kerja dapat merekrut PMI dengan jabatan Child Caretaker untuk merawat anak dan/atau Elderly Caretaker untuk merawat lansia sesuai kebutuhan 

"Deskripsi pekerjaan per jabatan sehingga PMI bekerja sesuai dengan deskripsi pekerjaan tersebut dan tidak akan bekerja secara multitasking," ujarnya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas