Indonesia–Malaysia Resmi Teken MoU Penempatan PMI Sektor Domestik
Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah resmi menandatangani perjanjian kerja sama terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah resmi menandatangani perjanjian kerja sama terkait penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sektor domestik.
Penandatanganan pernyataan bersama dilakukan Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia, Datuk Seri M. Saravanan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Menaker mengatakan perjanjian ini sudah cukup lama diinisiasi oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 2016, namun baru tahun ini bisa terealisasi.
"Tentunya ini merupakan capaian yang sangat baik bagi kedua negara untuk sepakat secara bersama-sama melakukan perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia," kata Ida pada konferensi pers.
Ida mengatakan secara garis besar, hal-hal prinsip yang disepakati kedua pemerintah adalah memastikan pelindungan yang lebih baik bagi PMI sektor domestik.
Khususnya dalam menjamin pemenuhan hak-hak PMI yang bekerja di Malaysia melalui suatu sistem yan terintegrasi yang kita sebut sebagai Sistem Penempatan Satu Kanal/One Channel System.
Ida juga menjelaskan beberapa poin penting yang telah disepakati Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia, dan tertuang dalam dokumen MoU tersebut.
Terkait One Channel System, sistem tersebut menjadi satu-satunya kanal yang legal untuk mekanisme perekrutan dan penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia.
Perekrutan hanya bisa dilakukan melalui integrasi sistem online milik Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia.
Baca juga: Pemerintah Sepakati MoU Perlindungan PMI dengan Malaysia
"Tidak ada lagi direct hiring, melainkan semua penempatan PMI Domestik ke Malaysia melalui agensi perekrutan Indonesia dan Malaysia yang terdaftar di dalam sistem yang terintegrasi," kata Ida.
Selanjutnya, Menaker mengatakan PMI hanya akan bekerja di 1 tempat atau rumah.
PMI dengan jabatan Housekeeper and Family Cook bekerja pada pemberi kerja dengan jumlah keluarga maksimum 6 orang dalam 1 tempat atau rumah.
Pemberi kerja dapat merekrut PMI dengan jabatan Child Caretaker untuk merawat anak dan/atau Elderly Caretaker untuk merawat lansia sesuai kebutuhan
"Deskripsi pekerjaan per jabatan sehingga PMI bekerja sesuai dengan deskripsi pekerjaan tersebut dan tidak akan bekerja secara multitasking," ujarnya.
PMI masuk dalam skema asuransi ketenagakerjaan Malaysia untuk pekerja asing (disebut SOCSO) dan asuransi kesehatan yang berlaku di Malaysia, dengan biaya premi ditanggung oleh Pemberi Kerja.
Baca juga: Presiden Jokowi Sambut PM Malaysia di Istana Merdeka
Ida melanjutkan, perwakilan RI di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI (RM 1,500 setara Rp 5,1 juta) dan pendapatan minimum calon pemberi kerja (RM 7,000 atau setara Rp 23,8 juta).
"Proses penempatan PMI pada sektor domestik ke Malaysia di bawah skema One Channel System akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh kedua pemerintah," kata Ida.