Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Sorotan Dunia, Vonis Mati Herry Wirawan setelah Rudapaksa 13 Santriwati

Herry Wirawan yang dijatuhi hukuman mati setelah melakukan rudapaksa pada 13 santriwati jadi sorotan dunia.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Jadi Sorotan Dunia, Vonis Mati Herry Wirawan setelah Rudapaksa 13 Santriwati
Kolase Reuters dan CNN
Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan (36), guru di pesantren Madani Boarding School dan juga pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Rumah Tahfidz Madani di Cibiru, Kota Bandung, menemui babak baru. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan (36), guru di pesantren Madani Boarding School dan juga pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Rumah Tahfidz Madani di Cibiru, Kota Bandung, menjadi sorotan dunia.

Terbaru, majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan setelah memperkosa 13 santriwati hingga 8 di antaranya hamil.

Hakim akhirnya mengabulkan permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum setelah sebelumnya Herry divonis hukuman penjara seumur hidup.

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim PT Bandung, Herri Swantoro dalam dokumen putusan yang diterima Tribun Jabar, Senin (4/4/2022).

Kasus yang menggegerkan Indonesia sejak Desember 2021 ini mendapat sorotan dari media asing.

Setelah mendapat vonis mati, media asing dari berbagai negara turut memberitakan kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan (36)
Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan (36), guru di pesantren Madani Boarding School dan juga pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Rumah Tahfidz Madani di Cibiru, Kota Bandung, menemui babak baru.

Pertama, sorotan kasus ini datang dari media asing, Reuters yang merupakan kantor berita yang berbasis di Inggris.

BERITA TERKAIT

Reuters menerbitkan artikel tentang kasus ini dengan judul "Guru agama Indonesia dijatuhi hukuman mati karena memperkosa 13 siswa" pada Senin (4/4/2022) sore.

Dalam artikelnya, Reuters menyebut kasus Herry Wirawan telah mengejutkan Indonesia dan menyoroti perlunya melindungi anak-anak dari kekerasan seksual di sekolah pesantren.

Sementara, Ira Mambo, pengacara Herry, menolak berkomentar apakah akan ada banding dengan alasan perlu melihat keputusan penuh dari pengadilan.

Reuters juga menulis Herry telah memerkosa 13 santriwati yang berusia 12-16 tahun dari tahun 2016-2021 hingga 8 korban di antaranya hamil.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati, Ridwan Kamil: Semoga Ini Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati, Ketum PKB: Beri Efek Jera agar Tindakan Serupa Tak Terulang Lagi

"Pejabat Indonesia, termasuk menteri perlindungan anak negara itu juga mendukung seruan untuk hukuman mati, meskipun komisi hak asasi manusia negara itu menentang hukuman mati dan mengatakan itu tidak pantas," tulis Reuters.

Reuters juga menulis, Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia, memiliki puluhan ribu pondok pesantren dan sekolah agama lainnya.

Kemudian, seringkali sekolah itu menjadi satu-satunya jalan bagi anak-anak dari keluarga miskin untuk mengenyam pendidikan.

Selain Reuters, media The Guardian asal Inggris, media South China Morning Post (SCMP) yang berbasis di China dan Channel News Asia (CNA) yang berbasis di Singapura juga memberitakan hal yang sama.

Media CNN dan New York Post (NYPost) yang berbasis di Amerika Serikat juga turut menyoroti kasus Herry Wirawan yang divonis mati ini.

Perjalanan Kasus Herry Wirawan

Herry Wirawan merupakan guru pesantren yang telah memerkosa 13 santriwati sejak 2016 hingga 2021.

Dikutip dari Kompas.com, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut mengatakan, kasus ini terungkap ketika salah satu korban pulang ke rumah saat akan merayakan Hari Raya Idul Fitri pada 2021.

Kala itu, orang tua korban melihat ada sesuatu yang berubah pada anaknya, hingga diketahui anaknya hamil.

"Nah disitulah akhirnya dengan ditemani oleh Kepala Desa mereka melapor ke Polda Jabar. Nah, itu awalnya seperti itu," ujarnya, dalam pemberitaan Kompas.com, 9 Desember 2021.

Ada Korban yang Melahirkan Dua Anak

Akibat perbuatan Herry Wirawan, terdapat 9 bayi yang dilahirkan para korban.

Salah satu korban bahkan sampai melahirkan dua anak dari perbuatan asusila guru pesantren itu.

"Dari 11 korban di kita (P2TP2A Garut), ada 8 orang anak, ada satu (korban) sampai (punya) dua anak, tadi kan di TV saya lihat (berita) dua sedang hamil, tidak, sekarang sudah melahirkan semua," ucapnya.

Diah menuturkan, korban yang melahirkan dua anak itu baru berusia 14 tahun.

"Saya nengok ke sana (rumahnya), menawarkan (bantuan) kalau enggak sanggup merawat, ternyata mereka tidak ingin dipisahkan anaknya, dua-duanya perempuan," ungkapnya.

Dari belasan korban perkosaan Herry Wirawan, 11 di antaranya berasal dari Garut, Jawa Barat. Mereka memiliki pertalian saudara serta bertetangga.

Baca juga: Pesan Majelis Hakim di Balik Vonis Mati Terdakwa Herry Wirawan: Jangan Lakukan Hal Serupa

Modus Herry Wirawan

Kuasa hukum korban, Yudi Kurnia menerangkan, pelaku mengiming-imingi korban jadi Polisi Wanita (polwan) hingga dibiayai kuliahnya.

"Korban ini diimingi mau jadi polwan, kuliah dibiayai sama pelaku. Terus mau kerja di mana nanti bapak yang urus gampang," tuturnya pada 21 Desember 2021.

Yudi menjelaskan, saat ini dirinya mendampingi 11 korban pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan.

Selain mendapat pelecehan, Yudi menerangkan bahwa korban juga dieksploitasi untuk bekerja di bagian tata usaha. Tugas korban antara lain membuat proposal.

"Dikerjakan buat proposal itu, buat untuk keuntungan mencari dana, sementara anak anak ini keseharian kerja kerja begitu. Ini bagian eksploitasi perkara dibayar atau tidak itu bukan jadi ukuran," tandasnya.

Herry Wirawan Mengakui Perbuatannya

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Herry Wirawan mengakui telah memerkosa 13 santriwati.

Ketika ditanyai soal motif, Herry berbelit saat memberikan jawaban.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, di sidang itu, terdakwa meminta maaf atas tindakannya. Ia mengaku khilaf.

"Iya kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (minta maaf), ya dengan berbelit-belit apa yang melatarbelakangi dia melakukan itu, dia jawabnya khilaf, itu yang dia sampaikan," tuturnya, 4 Januari 2022.

Sewaktu ditanya soal adanya tekanan terhadap korban oleh Herry Wirawan, Dodi membenarkan hal tersebut.

"Iya itu cara dia melakukan (menekan), bagaimana dia melanggengkan tindak pidananya, seperti yang disampaikan Kajati ini adalah kejahatan luar biasa," jelasnya.

Dodi juga memaparkan, korban juga sempat dikurung terdakwa. Hal ini dilakukan agar para korban tidak mengungkapkan perbuatan terdakwa.

"Ya itu kan bagaimana dia membuat anak-anak itu tidak berani mengungkapkan apa yang terjadi kepada mereka," tandasnya.

Baca juga: Menteri PPPA: Vonis Mati dan Pembebanan Restitusi untuk Herry Wirawan Sudah Tepat

JPU Tuntut Herry Wirawan Dihukum Mati

Dalam pembacaan tuntutan oleh jaksa yang digelar secara tertutup di PN Bandung, 11 Januari 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia.

Tuntutan itu dikeluarkan karena tindak kejahatan Herry Wirawan dilakukan secara terus menerus dan sistematik.

"Kekerasan seksual oleh terdakwa terus menerus dan sistematik. Bagaimana mulai merencanakan mempengaruhi anak-anak mengikuti nafsu seks dan mengikuti dan tidak mengenal waktu pagi, siang, sore, bahkan malam," terang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana, usai sidang tuntutan di PN Bandung.

Dikatakan Asep, tuntutan tersebut merupakan bukti bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatannya," ujarnya.

Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup

Pada Selasa (15/2/2022), Herry Wirawan menjalani sidang vonis di PN Bandung.

Dalam sidang tersebut, terdakwa divonis hukuman penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo Adi.

Pengadilan Tinggi Bandung Akhirnya Vonis Herry Wirawan Hukuman Mati

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

(Tribunnews.com/Maliana/Siti Nurjanah, Tribunjabar.com/ Nazmi Abdurrahman, Kompas.com/ Reza Kurnia Darmawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas