Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suara Mayoritas Majelis Umum PBB Memberikan Sanksi kepada Israel dan Memberlakukan Embargo Senjata

PBB dengan suara mayoritas memberikan sanksi kepada Israel dan memberlakukan embargo senjata.

Editor: Muhammad Barir
zoom-in Suara Mayoritas Majelis Umum PBB Memberikan Sanksi kepada Israel dan Memberlakukan Embargo Senjata
X/Twitter
Utusan Palestina untuk PBB, Riyad Mansour dalam sesi Dewan Keamanan mendesak yang diminta oleh Aljazair pada Selasa (13/8/2024) 

PBB dengan Suara Mayoritas Memberikan Sanksi kepada Israel dan Memberlakukan Embargo Senjata

TRIBUNNEWS.COM- PBB dengan suara mayoritas memberikan sanksi kepada Israel dan memberlakukan embargo senjata.

Pemungutan suara disetujui oleh 124 negara bagian yang mendukung diakhirinya pendudukan ilegal Israel di Tepi Barat.

Majelis Umum PBB pada tanggal 18 September memberikan suara mayoritas untuk mendukung diakhirinya pendudukan ilegal Israel di Tepi Barat. 

Resolusi yang dirancang Palestina tersebut menyerukan Israel untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di Wilayah Palestina yang Diduduki dalam waktu 12 bulan, termasuk keberadaan pemukiman ilegal dan ratusan ribu pemukim ilegal.

Pemungutan suara tersebut menghasilkan 124 suara mendukung dan 43 abstain. 
Washington dan Tel Aviv memberikan suara menentang resolusi tersebut, bersama dengan 14 negara lainnya.

Resolusi tersebut mendesak negara-negara untuk mengambil langkah-langkah untuk menghentikan impor produk apa pun yang berasal dari pemukiman Israel, serta penyediaan atau transfer senjata, amunisi, dan peralatan terkait ke Israel ... jika ada alasan yang wajar untuk mencurigai bahwa produk-produk tersebut mungkin digunakan di Wilayah Palestina yang Diduduki.

Berita Rekomendasi

Resolusi tersebut menyatakan bahwa masalah Palestina adalah “tanggung jawab tetap” PBB hingga masalah tersebut diselesaikan sesuai dengan hukum internasional.

Resolusi ini juga mengutip pendapat penasihat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada bulan Juli mengenai ilegalitas pendudukan Israel di Tepi Barat. Selain itu, resolusi ini meminta Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres untuk mengeluarkan laporan tentang penerapan resolusi tersebut tiga bulan setelah diadopsi.

Ini adalah resolusi pertama yang diajukan secara resmi oleh Palestina sejak negara itu menduduki kursi di antara negara anggota PBB untuk pertama kalinya bulan ini setelah diberi hak istimewa tambahan menyusul pemungutan suara Majelis Umum pada bulan Mei. 

RUU ini disponsori bersama oleh 50 negara di Majelis Umum, termasuk Turki.

Sebelum pemungutan suara, Washington berupaya melobi negara bagian agar tidak memberikan suara mendukungnya. 

Utusan Washington untuk PBB Linda Thomas-Greenfield pada hari Selasa mendesak negara-negara anggota PBB untuk memberikan suara menentang resolusi tersebut, dan mengatakan kepada wartawan di New York bahwa dokumen Palestina tersebut memiliki “sejumlah besar kekurangan,” dan mengklaim bahwa dokumen tersebut melampaui putusan ICJ” dan tidak mengakui bahwa Hamas adalah organisasi teroris.

Utusan Israel untuk PBB, Danny Danon, juga mendesak negara-negara anggota untuk memberikan suara menentang resolusi tersebut, dengan menyebutnya sebagai “upaya untuk menghancurkan Israel melalui terorisme diplomatik” dan “mengabaikan kebenaran, memutarbalikkan fakta, dan mengganti kenyataan dengan fiksi.”

Knesset Israel meloloskan pemungutan suara pada tanggal 18 Juli, yang menolak sepenuhnya pembentukan negara Palestina, termasuk kenegaraan sebagai bagian dari perjanjian perdamaian di masa depan.

Beberapa negara, termasuk Spanyol, Norwegia, dan Irlandia, mengakui Palestina sebagai negara pada akhir Mei di tengah meningkatnya kritik terhadap kampanye genosida Israel di Gaza. 


SUMBER: THE CRADLE

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas