Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Aniaya Warga di Ambon, 3 Anggota Polri Langsung Ditahan, Polres: Patsus

3 anggota polisi di Kota Ambon, Maluku, menganiaya warga yang hendak masuk ke pelabuhan. Ketiganya kini telah ditahan dan ditempatkan di Patsus

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Polisi Aniaya Warga di Ambon, 3 Anggota Polri Langsung Ditahan, Polres: Patsus
Istimewa
Tangkapan layar video beredar saat Rizal Serang dianiaya oknum anggota polisi di depan Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, Jumat (20/12/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga dianiaya anggota kepolisian saat hendak masuk ke Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Kota Ambon, Maluku, Jumat (20/12/2024).

Korban yang bernama Rizal tersebut dianiaya saat hendak masuk ke pelabuhan menggunakan mobilnya.

Dalam video yang beredar, terlihat oknum polisi memukul mobil korban sambil meneriakkan kata-kata kasar.

Tak hanya itu, oknum polisi tersebut juga memaksa korban untuk keluar dari mobilnya.

Anggota polisi lainnya juga terlihat menghampiri korban dan ikut menganiayanya.

Rizal pun diborgol dan dibawa ke Mapolsek KPYS.

Melalui kuasa hukum korban, Ramli Lulang, kasus ini pun dilaporkan ke Polda Maluku.

Berita Rekomendasi

"Kami sudah buat laporan semalam dan sudah visum."

"Sekarang kita mau lakukan pemeriksaan lebih lanjut kondisi korban melalui CT Scan di RSU Haulussy Ambon," kata Ramli yang juga Ketua LBH GP Ansor Kota Ambon itu saat diwawancarai TribunAmbon.com, Sabtu (21/12/2024).

Terpisah, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Driyano Andri Ibrahim menuturkan bahwa anggota polisi yang melakukan penganiayaan tersebut sudah ditahan.

Proses hukum juga telah dilakukan, termasuk kode etik.

Baca juga: 2 Tuntutan Ayah Gamma: Nama Baik Anaknya Dipulihkan, Kapolrestabes Semarang Dicopot

"Oknum anggota sudah saya masukkan sel sejak kemarin, sudah diadakan proses secara hukum dan kode etik kepolisian," ujarnya.

3 Anggota Ditahan

Ketiga anggota polisi yang telah ditahan tersebut berinisial Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD.

Mengutip TribunAmbon.com, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay mengatakan bahwa ketiganya telah ditahan di ditempatkan di Tempat Khusus (Patsus).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas