Paspor Terkuat di Dunia Terdampak Perang Rusia-Ukraina, Berikut Ranking Indonesia dan Daftarnya
Penutupan wilayah udara akibat agresi militer Rusia dan pembukaan perbatasan untuk para pengungsi Ukraina, mempengaruhi kebebasan perjalanan global.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Penutupan wilayah udara akibat agresi militer Rusia dan pembukaan perbatasan untuk para pengungsi Ukraina, mulai mempengaruhi kebebasan perjalanan global.
Perang antara Moskow dan Kyiv mengguncang negara-negara dengan paspor terkuat, meskipun dengan paspor itu para pemegang bisa melakukan perjalanan bebas visa di seluruh dunia.
Dilansir CNN, sejak pecahnya perang pada akhir Februari, banyak negara mengubah kebijakan masuk atau menghapus persyaratan visa untuk pemegang paspor Ukraina.
Sementara itu, Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Kanada melarang operator Rusia dari wilayah udara mereka.
Baca juga: Israel Kirim 6 Pesawat Berisi Bantuan Kemanusiaan ke Ukraina
Baca juga: Penjaga Putin Bawa Koper Diduga Tas Nuklir Rahasia, Jaga sang Presiden Rusia dari Upaya Pembunuhan
Selain itu, beberapa tujuan tidak lagi mengeluarkan visa untuk warga Rusia.
Menurut laporan Henley & Partners, dengan ini paspor Rusia "secara efektif menjadi berstatus 'sampah' di sebagian besar negara maju".
Walaupun hal ini tidak secara signifikan mempengaruhi paspor Rusia, laporan tersebut menunjukkan bahwa ini kemungkinan akan berubah dalam beberapa bulan mendatang.
Henley Passport Index, berdasarkan data eksklusif yang disediakan oleh Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA), secara teratur memantau paspor paling ramah perjalanan di dunia sejak 2006.
Dalam daftar untuk kuartal kedua tahun 2022, Ukraina naik satu tempat dan sekarang berada di peringkat ke-34 dalam indeks.
Kini warga negara Ukraina dapat melakukan perjalanan ke 143 tujuan tanpa visa (atau visa saat kedatangan).
Di sisi lain, Rusia turun empat peringkat ke peringkat 49, dengan perjalanan terbuka ke 117 negara.
Namun posisinya diperkirakan akan memburuk saat penangguhan visa dan sanksi diformalkan.
Indeks teratas sama seperti sebelumnya, dengan Jepang dan Singapura berbagi tempat di nomor satu.
Pemegang paspor ini secara teori dapat melakukan perjalanan ke 192 tujuan bebas visa, tetapi perlu dicatat bahwa ini tidak memperhitungkan pembatasan sementara.