Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Penjara 5 Tahun karena Korupsi
Pengadilan di Myanmar menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada pemimpin yang digulingkan, Aung San Suu Kyi pada Rabu (27/4/2022).
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Inza Maliana
![Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Penjara 5 Tahun karena Korupsi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anggota-parlemen-myanmar-aung-san-suu-kyi.jpg)
Pemerintah militer Myanmar membebaskan lebih dari 1.600 tahanan sebagai bagian dari perayaan tahun baru umat Buddha, Minggu (17/4/2022).
Dilansir deutsche welle, stasiun televisi MRTV yang dikelola oleh pemerintah melaporkan bahwa Kepala Dewan Militer Myanmar Jenderal Senior Min Aung Hlaing telah mengampuni 1.619 tahanan, termasuk 42 warga negara asing yang akan dideportasi.
Pembebasan tahanan secara massal biasa terjadi pada hari-hari besar.
Juru bicara Departemen Penjara Myanmar Khin Swe kepada The Associated Press mengatakan bahwa mereka yang dibebaskan sebagian besar adalah kasus pelanggaran narkoba dan kejahatan kriminal biasa.
Letnan Jenderal Aung Lin Dwe, Sekretaris Negara Junta, telah menandatangani pernyataan pengumuman amnesti liburan tahun baru "untuk membawa kebahagiaan pada rakyat dan membawa pesan kemanusiaan.”
Namun, Reuters melaporkan tidak ada pengunjuk rasa politik yang dibebaskan dari penjara Insein di Yangon.
Berita lain terkait Krisis Myanmar
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)