Pengadilan Junta Myanmar Disebut Hukum Suu Kyi dengan Penjara yang Setara Seumur Hidupnya
AFP menyatakan kasus ini adalah yang pertama dari 11 tuduhan korupsi terhadap pemenang Nobel tersebut.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Myanmar yang dikuasai militer hari ini menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara kepada pemimpin yang digulingkan Aung San Suu Kyi atas kasus korupsi.
Demikian berdasarkan sumber yang mengetahui informasi tentang persidangan tersebut dan dilaporkan AFP pada Rabu (27/4/2022).
Sumber itu menolak diidentifikasi karena persidangannya tertutup.
Wartawan dilarang menghadiri audiensi pengadilan khusus di ibukota Naypyidaw dan pengacara Suu Kyi juga dilarang berbicara kepada media.
Baca juga: Divonis 5 Tahun, Aung San Suu Kyi Berpotensi Dihukum Penjara Setara Seumur Hidup
AFP menyatakan kasus ini adalah yang pertama dari 11 tuduhan korupsi terhadap pemenang Nobel tersebut.
Masing-masing kasus membawa hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Suu Kyi sebelumnya telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena penghasutan terhadap militer, melanggar aturan Covid-19 dan melanggar undang-undang telekomunikasi.
Meskipun ia akan tetap berada di bawah tahanan rumah sementara untuk melawan tuduhan lain.
Dia juga diadili karena melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi dimana dia dituduh membocorkan rahasia kepada akademisi Australia yang ditahan bersamanya, Sean Turnell.
“Hari-hari Aung San Suu Kyi sebagai seorang wanita bebas secara efektif berakhir,” kata Phil Robertson, wakil direktur Human Rights Watch.
”Junta Myanmar dan pengadilan kanguru negara itu berjalan dalam kunci untuk membuat Aung San Suu Kyi pada akhirnya (divonis) bisa jadi setara dengan hukuman seumur hidup, mengingat usia lanjutnya," lanjutnya.
Sementara itu, telah lebih dari 1.700 orang telah tewas dan lebih dari 13.000 ditangkap dalam tindakan keras terhadap perbedaan pendapat sejak kudeta, menurut kelompok pemantauan lokal.