Pentagon Sebut Serangan Udara di Suriah 2019 Tak Langgar Hukum Perang
Tinjauan internal militer AS atas serangan udara 2019 di Suriah yang menewaskan warga sipil menemukan bahwa pasukan AS tidak melanggar hukum perang.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Tinjauan internal militer Amerika Serikat (AS) atas serangan udara 2019 di Suriah yang menewaskan warga sipil menemukan bahwa pasukan AS tidak melanggar hukum perang atau bertindak lalai.
Pentagon mengatakan pada Selasa (17/5/2022), tidak ada seorang pun, termasuk komandan pasukan darat yang dihukum akibat serangan itu.
Dilansir Al Jazeera, serangan tersebut diluncurkan untuk mendukung pasukan mitra Suriah yang berada di bawah tembakan berat dari kelompok bersenjata ISIL (ISIS) di dekat kota Baghuz, di Suriah timur pada Maret 2019.
The New York Times melaporkan pada November 2021 bahwa puluhan orang tewas dalam serangan itu yang sebagian besar adalah wanita dan anak-anak.
Baca juga: Pasukan Udara Israel Gempur Suriah, 12 Tewas dan Terluka di Provinsi Hama
Baca juga: Milisi Suriah Proksi Turki Tewaskan 10 Tentara Damaskus di Dekat Aleppo
Laporan itu mengatakan seorang pejabat hukum AS "menandai serangan itu sebagai kemungkinan kejahatan perang".
Disebutkan bahwa "di hampir setiap langkah, militer membuat gerakan yang menyembunyikan serangan bencana".
Namun penyelidikan militer, meski mengakui korban sipil, menolak ada yang ditutup-tutupi, bukannya menyalahkan "kekurangan administratif" yang menunda pelaporan korban dari serangan itu.
Permintaan dukungan serangan udara SDF
Dikatakan bahwa komandan pasukan darat AS untuk koalisi anti-ISIL menerima permintaan dukungan serangan udara dari Pasukan Demokratik Suriah (SDF) yang bertempur di daerah itu.
Dikatakan bahwa komandan “menerima konfirmasi bahwa tidak ada warga sipil di daerah serangan” dan mengizinkan serangan.
Namun, mereka kemudian menemukan ada warga sipil di lokasi, dengan laporan mengatakan bahwa empat warga sipil, satu wanita dan tiga anak, tewas dan 15 terluka.
Sementara itu, 52 "pejuang musuh" tewas dan dua terluka dalam serangan itu, termasuk seorang anak yang dianggap sebagai pejuang, menurut laporan itu.
“Tidak ada pelanggaran Aturan Keterlibatan atau Hukum Perang yang terjadi,” tulis ringkasan resmi penyelidikan yang tidak dirilis secara lengkap.
"Selain itu, komandan tidak dengan sengaja atau dengan ceroboh menyebabkan korban sipil”, kata ringkasan itu.