Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Juni 2022 Turis Asing Boleh Masuk Jepang, Syaratnya Berasal dari Biro Perjalanan Terdaftar

Mereka yang diperbolehkan masuk Jepang berasal dari biro perjalanan yang tercatat sebagai organisasi penerima di Jepang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mulai Juni 2022 Turis Asing Boleh Masuk Jepang, Syaratnya Berasal dari Biro Perjalanan Terdaftar
Richard Susilo
Petugas jinriksha (penarik becak tradisional Jepang) sedang menjelaskan obyek wisata di Asakusa Tokyo kepada turis asing. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Mulai Juni 2022 turis asing sudah diperbolehkan masuk Jepang. Mereka yang diperbolehkan masuk Jepang berasal dari biro perjalanan yang tercatat sebagai organisasi penerima di Jepang.

Selain itu status turis berwarna biru yaitu telah tiga kali vaksinasi Covid-19 terutama menggunakan Pfizer, Moderna dan Astra Zeneca.

"Pemerintah Jepang mengeluarkan lagi peraturan baru, Tindakan Perbatasan Baru yang ke-29 tentang pembatasan masuknya turis asing baru ke Jepang kemarin," ungkap sumber Tribunnews.com, Jumat (27/5/2022).

Masuknya warga negara asing baru dari semua negara dan wilayah sampai dengan saat ini ditangguhkan untuk sementara waktu berdasarkan Pasal 1 Tindakan Perbatasan Baru (4) (26 Desember 2020), Tindakan Perbatasan Baru (7) (13 Januari 2021) dan Perbatasan Baru Tindakan (10) (18 Maret 2021), kecuali untuk "keadaan luar biasa khusus".

Sementara itu, warga negara asing yang mengajukan permohonan masuk ke Jepang berdasarkan salah satu dari kategori berikut (1), (2) atau (3) di bawah ini dianggap sebagai “keadaan luar biasa khusus” dan pada prinsipnya diperbolehkan masuk baru ke Jepang, jika organisasi penerima yang berlokasi di Jepang melengkapi aplikasi yang ditentukan di Peserta, Sistem Tindak Lanjut Pengembalian (ERFS).

Baca juga: Mulai Juni 2022 Pemerintah Jepang Berlakukan Kategorisasi Bagi Turis yang Hendak Masuk Negeri Sakura

(1) Warga negara asing yang baru memasuki Jepang untuk tinggal jangka pendek (kurang dari tiga bulan) untuk tujuan termasuk bisnis dan pekerjaan

Berita Rekomendasi

(2) Warga negara asing yang baru memasuki Jepang untuk kunjungan jangka pendek untuk pariwisata (hanya jika agen perjalanan, antara lain, penyelenggara perjalanan, berfungsi sebagai organisasi penerima pendatang)

(3) Warga negara asing yang baru memasuki Jepang untuk tinggal jangka panjang

(Catatan 1) Langkah-langkah berdasarkan paragraf tersebut di atas akan dilaksanakan mulai pukul 00:00 (JST) pada tanggal 10 Juni 2022.

Karena penerapan tindakan berdasarkan paragraf tersebut di atas, tindakan berdasarkan paragraf 4 Tindakan Perbatasan Baru (27) akan dihapuskan pada pukul 00.00 (JST) pada tanggal 10 Juni 2022.

Namun, aplikasi yang ditentukan diselesaikan oleh organisasi penerima dan sertifikat penyelesaian pendaftaran yang dikeluarkan untuk organisasi penerima melalui ERFS sebelum pukul 00.00 (JST) pada 10 Juni 2022 berdasarkan paragraf 4 Tindakan Perbatasan Baru (27), akan dianggap sebagai aplikasi yang sah dan penyelesaian aplikasi sesuai dengan paragraf yang disebutkan di atas.

(Catatan 2) Langkah-langkah berdasarkan paragraf yang disebutkan di atas akan berlaku untuk warga negara asing yang baru memasuki Jepang mulai pukul 00.00 (JST) pada tanggal 10 Juni 2022, yang aplikasi ditentukan diselesaikan terlebih dahulu oleh organisasi penerima.

(Catatan 3) Warga negara asing yang akan diizinkan masuk baru ke Jepang berdasarkan paragraf tersebut di atas akan dibatasi pada mereka yang akan masuk dari negara/wilayah yang diklasifikasikan sebagai status Biru berdasarkan Tindakan Perbatasan Baru (28) (20 Mei 2022), Tindakan akan berlaku hanya ketika negara/wilayah tempat para peserta tinggal dalam 14 hari sebelum hari aplikasi untuk mendarat di Jepang jatuh ke Biru berdasarkan Tindakan (28).

Baca juga: Sepanjang 2021, Total 7.167 Pemagang Asing di Jepang Menghilang

"Artinya kalau warga asing itu tinggal di negara yang masih pandemi corona tinggi, selama 14 hari terakhir sebelum memasuki Jepang, masuk warna merah, paspor apa pun tidak belum bisa memasuki Jepang," tambahnya.

(Catatan 4) Organisasi penerima di bawah langkah-langkah yang disebutkan di atas didefinisikan sebagai perusahaan atau organisasi yang mempekerjakan atau mengundang pendatang untuk tujuan bisnis atau hiburan mereka.

Agen Perjalanan di bawah tindakan tersebut di atas adalah agen perjalanan atau penyedia layanan perjalanan seperti yang didefinisikan dalam Undang-Undang Agen Perjalanan (UU No. 239 Tahun 1952).

Sementara itu beasiswa (ke Jepang), belajar gratis di sekolah bahasa Jepang di Jepang, serta upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif.

Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas