Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky Disebut Bisa Diadili atas Kejahatan Perang

Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky disebut bisa diadili sebagai penjahat perang. Hal ini dikatakan oleh seorang anggota parlemen senior Donetsk.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Miftah
zoom-in Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky Disebut Bisa Diadili atas Kejahatan Perang
Facebook Volodymyr Zelensky
Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky disebut bisa diadili sebagai penjahat perang.

Hal ini dikatakan oleh seorang anggota parlemen senior di Republik Rakyat Donetsk (DPR).

Diketahui, Donetsk adalah kota industri sekaligus kota terbesar kelima di Ukraina.

Donetsk juga diakui sebagai ibu kota Republik Rakyat Donetsk yang memproklamirkan diri.

Hingga kini, Republik Rakyat Donetsk masih belum memperoleh pengakuan dari satu negara kecuali Rusia.

Bicara kepada media Rusia, TASS, Yelena Shishkina mengatakan DPR akan mengajukan tuntutan terhadap anggota parlemen yang memimpin Ukraina sejak 2014.

Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky.
Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky. (Facebook Volodymyr Zelensky)

Baca juga: Mengenal Kecanggihan HIMARS, Roket AS yang Dikirim ke Ukraina

Baca juga: Daftar 22 Negara yang Kirim Senjata ke Ukraina, Terbaru AS Berikan Sistem Roket M142 HIMARS

Presiden Ukraina Zelensky, mantan pejabat presiden Oleksandr Turchynov, dan mantan presiden Petro Poroshenko, akan turut menghadapi tuntutan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Pelaku kejahatan militer bukan hanya mereka yang memegang senjata dan menarik pelatuknya. Mereka juga jenderal yang mengeluarkan perintah, dan juga presiden," kata Shishkina, yang memimpin komite legislasi pidana dan administrasi DPR, Rabu (1/6/2022), dikutip dari Newsweek

Dia menuduh ketiganya membubuhkan tanda tangan "di bawah perintah untuk mengirim neo-Nazi ke Donbas untuk membunuh warga sipil di sini."

Rusia mengklaim operasi militer khususnya ke Ukraina bertujuan menyelamatkan penduduk Republik Donetsk dan Luhansk yang memisahkan diri dari Ukraina, dari genosida.

Shishkina mengatakan, undang-undang itu menetapkan tanggung jawab pidana atas kejahatan perang, serta untuk mendukung dan mendanai terorisme.

"Ukraina telah menerapkan kondisi yang memungkinkan organisasi neo-Nazi berfungsi di wilayahnya, termasuk amnesti bagi anggotanya, kegagalan membawa mereka ke tanggung jawab pidana, dan dukungan legislatif atas kejahatan yang dilakukan terhadap Rusia," kata dia.

"Ketika bukti yang cukup diajukan oleh lembaga penegak hukum maka, tentu saja, mereka yang bersalah akan dihukum," imbuhnya.

Komentar Shishkina muncul setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengatakan akan menyelidiki kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan selama invasi Rusia ke Ukraina.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas