Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Relawan AS Hilang di Ukraina, Diduga Ditangkap Tentara Rusia

Dua orang Amerika yang sukarela mendukung Ukraina telah hilang dan dikhawatirkan telah ditangkap oleh pasukan Rusia.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Dua Relawan AS Hilang di Ukraina, Diduga Ditangkap Tentara Rusia
Anatolii STEPANOV / AFP
(Iustrasi) Prajurit Pasukan Militer Ukraina berjalan di kota kecil Sievierodonetsk, Oblast Lugansk, pada 27 Februari 2022. - Dua relawan AS hilang di Ukraina, mereka diduga telah ditangkap tentara Rusia. 

Sementara dua warga Inggris lainnya menghadapi hukuman mati setelah ditangkap dan dihukum sebagai tentara bayaran oleh pengadilan pro-Rusia.

Tiga Pejuang Asing Dijatuhi Hukuman Mati

Pengadilan Republik Rakyat Donetsk (DPR) yang pro-Rusia memvonis mati tiga orang asing pada hari Kamis (9/6/2022).

Ketiga pejuang asing tersebut dituduh sebagai "tentara bayaran" untuk Ukraina, menurut outlet media pemerintah Rusia RIA Novosti.

Dikutip dari CNN, otoritas DPR mengatakan ketiganya - warga negara Inggris Aiden Aslin dan Shaun Pinner, dan warga negara Maroko Brahim Saadoune - adalah pejuang asing yang ditangkap di kota Mariupol, Ukraina, oleh pasukan Rusia pada April.

RIA Novosti mengatakan ketiganya akan ditembak.

Rusia adalah satu-satunya negara yang menganggap DPR independen.

Baca juga: UPDATE Serangan Rusia ke Ukraina Hari ke-113, Berikut Ini Sejumlah Peristiwa yang Terjadi

Baca juga: Balas Sanksi Barat, Rusia Larang 29 Jurnalis Inggris Memasuki Moskow

Berita Rekomendasi

Komunitas internasional tidak mengakui kawasan dan lembaga-lembaganya, dan menganggap wilayah itu sebagai bagian dari Ukraina.

Kelompok pengawas independen telah lama menuduh separatis memiliki rekam jejak hak asasi manusia yang buruk dan perlakuan buruk terhadap para tahanan.

Pemerintah Ukraina mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu bahwa mereka menganggap semua sukarelawan asing sebagai anggota angkatan bersenjatanya dan menjadi kombatan yang sah yang berhak diperlakukan sebagai tawanan perang di bawah Konvensi Jenewa.

RIA Novosti mengutip "kepala dewan yudisial" di Donetsk yang mengatakan para terpidana "dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut dalam waktu satu bulan."

Pavel Kosovan, salah satu pengacara para terdakwa, mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut, media pemerintah Rusia TASS melaporkan setelah hukuman mati dijatuhkan.

(Tribunnews.com/Yurika)

Artikel Rusia Vs Ukraina lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas