Dua Relawan AS Hilang di Ukraina, Diduga Ditangkap Tentara Rusia
Dua orang Amerika yang sukarela mendukung Ukraina telah hilang dan dikhawatirkan telah ditangkap oleh pasukan Rusia.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
Sementara dua warga Inggris lainnya menghadapi hukuman mati setelah ditangkap dan dihukum sebagai tentara bayaran oleh pengadilan pro-Rusia.
Tiga Pejuang Asing Dijatuhi Hukuman Mati
Pengadilan Republik Rakyat Donetsk (DPR) yang pro-Rusia memvonis mati tiga orang asing pada hari Kamis (9/6/2022).
Ketiga pejuang asing tersebut dituduh sebagai "tentara bayaran" untuk Ukraina, menurut outlet media pemerintah Rusia RIA Novosti.
Dikutip dari CNN, otoritas DPR mengatakan ketiganya - warga negara Inggris Aiden Aslin dan Shaun Pinner, dan warga negara Maroko Brahim Saadoune - adalah pejuang asing yang ditangkap di kota Mariupol, Ukraina, oleh pasukan Rusia pada April.
RIA Novosti mengatakan ketiganya akan ditembak.
Rusia adalah satu-satunya negara yang menganggap DPR independen.
Baca juga: UPDATE Serangan Rusia ke Ukraina Hari ke-113, Berikut Ini Sejumlah Peristiwa yang Terjadi
Baca juga: Balas Sanksi Barat, Rusia Larang 29 Jurnalis Inggris Memasuki Moskow
Komunitas internasional tidak mengakui kawasan dan lembaga-lembaganya, dan menganggap wilayah itu sebagai bagian dari Ukraina.
Kelompok pengawas independen telah lama menuduh separatis memiliki rekam jejak hak asasi manusia yang buruk dan perlakuan buruk terhadap para tahanan.
Pemerintah Ukraina mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu bahwa mereka menganggap semua sukarelawan asing sebagai anggota angkatan bersenjatanya dan menjadi kombatan yang sah yang berhak diperlakukan sebagai tawanan perang di bawah Konvensi Jenewa.
RIA Novosti mengutip "kepala dewan yudisial" di Donetsk yang mengatakan para terpidana "dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut dalam waktu satu bulan."
Pavel Kosovan, salah satu pengacara para terdakwa, mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut, media pemerintah Rusia TASS melaporkan setelah hukuman mati dijatuhkan.
(Tribunnews.com/Yurika)