Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelompok Stop AV Law Jepang Menentang RUU yang Melegalkan Hubungan Badan dalam Produksi Film Dewasa

Kelompok Stop AV Law Jepang menentang RUU yang melegalkan hubungan seksual dalam produksi film dewasa Jepang (JAV).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kelompok Stop AV Law Jepang Menentang RUU yang Melegalkan Hubungan Badan dalam Produksi Film Dewasa
BBC
Ilustrasi film dewasa. Kelompok Stop AV Law Jepang menentang RUU yang melegalkan hubungan seksual dalam produksi film dewasa Jepang (JAV). 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kelompok Stop AV Law Jepang menentang RUU yang melegalkan hubungan seksual dalam produksi film dewasa Jepang (JAV).

RUU tersebut telah disahkan dan berlaku efektif mulai 1 Juli 2022.

"Kami pendukung korban penampilan yang menentang RUU tersebut yang melegalkan hubungan seksual dalam produksi atas AV (video dewasa) guna pencegahan kerusakan atau kerugian dalam penampilan dan akan memohon membuat undang-undang bantuan (hukum AV baru) agar disahkan pula oleh Diet (parlemen)," ungkap pernyataan kelompok Stop AV Law Jepang belum lama ini.

Kelompok Stop AV Law Jepang menyerukan langkah-langkah pencegahan kerusakan mendasar dan mekanisme dukungan yang komprehensif bagi para korban.

Baca juga: Ungkap Hasil Autopsi, Polisi Menduga Bintang Film Dewasa Jepang Rina Arano Dicekik Sampai Mati

Pernyataan itu khawatir bahwa garis besar undang-undang baru akan "melegalkan kontrak syuting yang melibatkan hubungan seksual dengan 'pengambilan keputusan bebas para pemain'", dan menyatakan perbedaan pendapat, serta banyak amandemen dibuat dianggap merugikan pemain AV.

"Undang-undang baru itu masih memiliki keraguan tentang membuka jalan bagi legalisasi aktivitas seksual yang melibatkan transaksi moneter, dan menunjukkan bahwa ketentuan yang melarang aktivitas seksual dengan imbalan uang "seharusnya dimasukkan." Kecuali aktivitas seksual dalam fotografi adalah ilegal, dan hal itu tidak dapat menjadi pencegahan kerusakan yang mendasar," tambah rilis tersbeut.

BERITA TERKAIT

UU baru tersebut juga dianggap dapat menjadikan tindakan yang merusak aktivitas seksual dan martabat kepribadian difoto, dikomersialkan, dan dikonsumsi sendiri. Untuk itu perlu hukum perlindungan lebih lanjut.

Selain itu, kelompok tersebut juga menyerukan mekanisme langkah-langkah pencegahan kerusakan mendasar dan dukungan komprehensif bagi para korban di bidang AV dan eksploitasi seksual.

"Peningkatan opini publik dan hukum untuk mewujudkan masyarakat yang tidak mengizinkan pedagang seks dan prostitusi. Kami akan terus mencari revisi dan undang-undang baru," ujarnya.

Sementara itu beasiswa (ke Jepang), belajar gratis di sekolah bahasa Jepang di Jepang, serta upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif.

Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas