Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Afrika Selatan Larang Raksasa Energi Shell Eksplorasi Minyak dan Gas Lepas Pantai

Raksasa energi Shell dilarang mengeksplorasi minyak dan gas di lepas pantai Samudra Hindia menggunakan gelombang seismik.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Pengadilan Afrika Selatan Larang Raksasa Energi Shell Eksplorasi Minyak dan Gas Lepas Pantai
RODGER BOSCH / AFP
Sebuah kelompok pertunjukan yang terhubung dengan kelompok Extinction Rebellion bergabung dengan ratusan orang lainnya yang ambil bagian dalam protes terhadap rencana perusahaan minyak Belanda Shell untuk melakukan survei seismik bawah air di sepanjang pantai Timur Afrika Selatan, di Pantai Muizenberg, di Cape Town, pada 05 Desember 2021. Ratusan demonstran pencinta lingkungan berkumpul di pantai Afrika Selatan pada hari Minggu untuk memprotes eksplorasi minyak dan gas oleh raksasa energi Shell. Aktivis mengatakan rencana Shell untuk mencari cadangan minyak dan gas di "Pantai Liar" di Afrika Selatan bagian timur - daya tarik wisata utama - menimbulkan bahaya bagi hewan laut. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Afrika Selatan (Afsel) menegakkan larangan terhadap penggunaan gelombang seismik yang dikenakan pada raksasa energi Shell untuk mengeksplorasi minyak dan gas di lepas pantai Samudra Hindia.

Dikutip Guardian, putusan yang disampaikan di Makhanda pada Kamis (1/9/2022) menandai kemenangan monumental bagi para pegiat lingkungan yang khawatir tentang dampak eksplorasi terhadap paus dan kehidupan laut lainnya.

Sebelumnya, keputusan tahun 2014 yang memberikan hak untuk "eksplorasi minyak dan gas di wilayah eksplorasi Transkei dan Algoa ditinjau dan dikesampingkan", pengadilan tinggi memutuskan di kota selatan.

Organisasi hak-hak sipil dan warga sipil merayakan di luar gedung pengadilan setelah putusan, menurut media setempat.

Seorang juru bicara Shell mengatakan perusahaan "menghormati keputusan pengadilan" dan akan meninjau penilaian untuk "menentukan langkah selanjutnya".

Shell tidak mengatakan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut atau tidak.

Baca juga: Keluar dari Rusia, Shell Bidik Filipina untuk Bangun Kapasitas Energi Tenaga Surya 1 Gigawatt

Sebuah kelompok pertunjukan yang terhubung dengan kelompok Extinction Rebellion bergabung dengan ratusan orang lainnya yang ambil bagian dalam protes terhadap rencana perusahaan minyak Belanda Shell untuk melakukan survei seismik bawah air di sepanjang pantai Timur Afrika Selatan, di Pantai Muizenberg, di Cape Town, pada 05 Desember. 2021. Ratusan demonstran pencinta lingkungan berkumpul di pantai Afrika Selatan pada hari Minggu untuk memprotes eksplorasi minyak dan gas oleh raksasa energi Shell. Aktivis mengatakan rencana Shell untuk mencari cadangan minyak dan gas di
Sebuah kelompok pertunjukan yang terhubung dengan kelompok Extinction Rebellion bergabung dengan ratusan orang lainnya yang ambil bagian dalam protes terhadap rencana perusahaan minyak Belanda Shell untuk melakukan survei seismik bawah air di sepanjang pantai Timur Afrika Selatan, di Pantai Muizenberg, di Cape Town, pada 05 Desember. 2021. (RODGER BOSCH / AFP)

"Kami tetap berkomitmen untuk Afrika Selatan dan peran kami dalam transisi energi yang adil," katanya.

Berita Rekomendasi

Desember lalu, pengadilan yang sama telah mengeluarkan perintah sementara yang melarang perusahaan melanjutkan rencananya.

Bahayakan spesies laut

Green Connection, salah satu organisasi lingkungan dan hak asasi manusia yang mengajukan kasus terhadap Shell.

Kelompok tersebut mengatakan bahwa "masyarakat sipil, komunitas tradisional dan [nelayan] skala kecil sekali lagi telah dibenarkan oleh pengadilan".

Perusahaan perminyakan itu akan mengumpulkan data seismik 3D di lebih dari 6.000 km persegi (2.300 mil persegi) lautan lepas Pantai Liar Afrika Selatan.

Diketahui bentangan perairan kaya sepanjang 300 kilometer (185 mil) yang menampung kehidupan laut dan cagar alam yang indah.

Baca juga: Update Harga BBM di Shell Kamis, 1 September 2022, Turun Harga untuk Semua Jenisnya

Para pegiat berpendapat penelitian itu akan mengirimkan gelombang kejut setiap 10 detik, 24 jam sehari selama lima bulan.

Hal tersebut berpotensi membahayakan spesies laut dan mengganggu rutinitas mereka.

Kementerian Energi Afrika Selatan telah mendukung skema tersebut, dan mengkritik mereka yang menentangnya karena menggagalkan investasi dalam pembangunan negara.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas