Pengadilan Afrika Selatan Larang Raksasa Energi Shell Eksplorasi Minyak dan Gas Lepas Pantai
Raksasa energi Shell dilarang mengeksplorasi minyak dan gas di lepas pantai Samudra Hindia menggunakan gelombang seismik.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Afrika Selatan (Afsel) menegakkan larangan terhadap penggunaan gelombang seismik yang dikenakan pada raksasa energi Shell untuk mengeksplorasi minyak dan gas di lepas pantai Samudra Hindia.
Dikutip Guardian, putusan yang disampaikan di Makhanda pada Kamis (1/9/2022) menandai kemenangan monumental bagi para pegiat lingkungan yang khawatir tentang dampak eksplorasi terhadap paus dan kehidupan laut lainnya.
Sebelumnya, keputusan tahun 2014 yang memberikan hak untuk "eksplorasi minyak dan gas di wilayah eksplorasi Transkei dan Algoa ditinjau dan dikesampingkan", pengadilan tinggi memutuskan di kota selatan.
Organisasi hak-hak sipil dan warga sipil merayakan di luar gedung pengadilan setelah putusan, menurut media setempat.
Seorang juru bicara Shell mengatakan perusahaan "menghormati keputusan pengadilan" dan akan meninjau penilaian untuk "menentukan langkah selanjutnya".
Shell tidak mengatakan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut atau tidak.
Baca juga: Keluar dari Rusia, Shell Bidik Filipina untuk Bangun Kapasitas Energi Tenaga Surya 1 Gigawatt