Donald Trump Hadapi Gugatan Baru dari Jurnalis Amerika atas Tuduhan Pelecehan Seksual
E Jean Carroll, penulis dan jurnalis yang menuduh Donald Trump melecehkannya, berencana mengajukan gugatan baru terhadap mantan presiden AS itu.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang jurnalis Amerika, E Jean Carroll berencana mengajukan gugatan baru terhadap mantan Presiden AS, Donald Trump atas tuduhan rudapaksa.
Carrol telah menuduh Donald Trump melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya lebih dari dua dekade yang lalu.
Dalam surat yang dipublikasikan pada Selasa (20/9/2022), pengacara Carrol mengatakan kliennya berencana menuntut Trump atas tuduhan dan penderitaan emosional yang disengaja di bawah undang-undang baru di negara bagian New York.
Musim semi lalu, anggota parlemen New York meloloskan Undang-Undang Penyintas Dewasa.
UU ini memungkinkan orang dewasa yang selamat dari serangan seksual untuk mengajukan tuntutan perdata dalam waktu satu tahun, terlepas dari berapa lama insiden itu telah terjadi.
Trump telah membantah melakukan rudapaksa kepada Carroll.
Baca juga: Alasan Mantan Presiden AS, Donald Trump Tak Diundang ke Pemakaman Ratu Elizabeth II
Eks presiden AS itu juga menuduh Carroll mengarang klaim pemerkosaan untuk mempromosikan bukunya.
Pengacara Carroll, Roberta Kaplan, mengatakan kliennya berencana menuntut Trump pada 24 November ketika undang-undang negara bagian mulai berlaku.
Dilansir The Guardian, Carroll menuduh Trump melecehkannya secara seksual di ruang ganti department store kelas atas di Manhattan, Bergdorf Goodman.
Mantan kolumnis di tabloid Elle itu melayangkan gugatan pada tahun 2019, ketika Trump masih menjabat sebagai presiden.
Namun Trump balik menuduh Carrol memfitnahnya.
Ia juga menyangkal tuduhan melakukan rudapaksa di sebuah mal di New York pada 1990-an.
Dalam salah satu komentarnya, Trump menyebut Carrol bukanlah tipe wanita yang ia sukai.
Trump juga berpendapat bahwa dia dilindungi dari gugatan oleh undang-undang federal yang memberikan kekebalan kepada pegawai pemerintah dari klaim pencemaran nama baik.