Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai 11 Oktober 2022 Warga Asing termasuk Indonesia Diizinkan Masuk Jepang, Tak Ada Lagi Pembatasan

Mulai 11 Oktober 2022 mendatang Pemerintah Jepang mengizinkan warga negara asing untuk memasuki Negeri Sakura.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mulai 11 Oktober 2022 Warga Asing termasuk Indonesia Diizinkan Masuk Jepang, Tak Ada Lagi Pembatasan
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Bandara Haneda, Tokyo, Jepang. Mulai 11 Oktober 2022 mendatang Pemerintah Jepang mengizinkan warga negara asing untuk memasuki Negeri Sakura itu. Tidak ada lagi pembatasan maupun aturan terkait masuknya warga asing. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Mulai 11 Oktober 2022 mendatang Pemerintah Jepang mengizinkan warga negara asing untuk memasuki Negeri Sakura itu.

Tidak ada lagi pembatasan maupun aturan terkait masuknya warga asing seperti saat Covid-19 mencapai puncaknya di Jepang beberapa waktu lalu.

"Batas atas 50.000 orang yang memasuki negara per hari akan dicabut, perolehan visa akan dibebaskan, dan perjalanan individu akan dilanjutkan seperti sebelum pandemi corona," ungkap PM Jepang, Fumio Kishida, Kamis (22/9/2022) malam waktu Jepang.

Untuk itu bersama kementerian urusan perekonomian Jepang, PM Fumio Kishida akan mengumpulkan para menterinya pada 30 September mendatang.

Baca juga: Pemerintah Longgarkan Aturan Pembatasan terkait Covid-19, Oktober Turis Asing Bebas Masuk Jepang

"Instruksi khusus kepada semua menteri kabinet pada tanggal 30 September akan merumuskan langkah-langkah ekonomi yang komprehensif," ujarnya.

Dengan pencabutan pembatasan ini, beberapa negara seperti Amerika Serikat dan lainnya, mulai 11 Oktober akan bebas masuk Jepang tanpa visa.

Berita Rekomendasi

"Beberapa negara kembali bisa masuk Jepang bebas visa seperti warga Amerika dan bisa dilakukan secara pribadi bebas seperti dilakukan sebelum pandemi corona," papar sumber Tribunnews.com, Kamis (22/9/2022).

Lalu bagaimana dengan Indonesia?

"Untuk Indonesia kami sedang pertimbangkan dengan serius, bagi pemegang visa Waiver pemegang e-paspor bisa masuk selama maksimal 15 hari bebas tanpa pengurusan visa lagi ke Jepang," lanjutnya.

Sedangkan yang tak memiliki e-paspor harus mengurus sendiri visa turis ke kedutaan Jepang atau Konjen Jepang yang ada di Indonesia.

Sementara terkait izin berwisata bagi turis asing akan berlangsung untuk jangka pendek bertujuan memasukkan devisa asing ke Jepang di tengah nilai mata uang yen yang semakin melemah terhadap mata uang USD.

"Sejak Januari hingga September tahun ini diperkirakan sekitar 150 miliar yen devisa asing yang masuk ke Jepang secara total. Ini hanya sekitar 3 persen dari total permintaan masuk sebesar 4,8 triliun yen pada 2019 sebelum pandemi virus corona," kata Wakil Kepala Sekretaris Kabinet Seiji Kihara belum lama ini.

Baca juga: Kabinet Jepang Segera Keluarkan Anggaran 3,5 Triliun Yen Antara Lain Untuk Subsidi Buat Masyarakat

"Jika kita kembali ke kondisi pra-coronavirus dalam 3 tahun, permintaan masuk untuk tahun depan (2023) akan menjadi 1,6 triliun yen atau sekitar 0,3 persen dari PDB nominal Jepang," ungkapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas