Menteri Luar Negeri RI di PBB: 13 Ribu Senjata Nuklir di Dunia Ancaman Nyata Umat Manusia
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mewakili Indonesia pada Pertemuan Tingkat Tinggi menyebut ada 13 ribu senjata nuklir di dunia yang mengancam
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, NEW YORK - Terdapat 13 ribu senjata nuklir di dunia yang menjadi ancaman nyata umat manusia.
Hal ini ditegaskan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mewakili Indonesia pada Pertemuan Tingkat Tinggi untuk Memperingati dan Mempromosikan Hari Internasional untuk Perlucutan Senjata Nuklir, di New York, Senin (26/09/2022).
“Senjata nuklir merupakan ancaman nyata bagi umat manusia," ujar Menlu Retno dalam keterangannya.
Menlu RI mengatakan situasi ini menambah keprihatinan Indonesia terhadap perkembangan yang lambat dan kurangnya komitmen dalam upaya perlucutan senjata nuklir.
''Saat ini terdapat lebih dari 13 ribu senjata nuklir di dunia. Sementara itu, negara-negara yang memiliki senjata nuklir terus lakukan modernisasi persenjataan nuklir mereka,'' tambah Menlu.
Peringatan hari internasional perlucutan senjata nuklir ini dilakukan dalam rangka mendorong seluruh negara nuklir menjalankan komitmennya untuk menghapus senjata nuklir, serta bekerja sama dalam memastikan hak setiap negara dalam penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai.
Indonesia menegaskan 3 hal penting dalam pertemuan tersebut, diantaranya prioritas bersama untuk melakukan pelucutan senjata nuklir, memperkuat mekanisme perlucutan senjata global, serta mengedepankan pemanfaatan energi nuklir untuk keperluan damai.
“Keselamatan umat manusia dari bencana nuklir merupakan tanggung jawab seluruh negara. Dalam hal ini, Indonesia terus berkomitmen dalam mendukung upaya tersebut," kata Retno.
Baca juga: Menlu Retno Marsudi Sebut Gerakan Non Blok Masih Punya Hutang dengan Palestina
Peringatan hari internasional perlucutan senjata nuklir merupakan pertemuan tahunan yang diselenggarakan atas mandat Resolusi Majelis Umum PBB 68/32 (2013) yang diajukan oleh Indonesia, atas nama Gerakan Non-Blok.