Dewan Audit Jepang Minta Badan Pariwisata Kembalikan Rp 20,9 M Kelebihan Bayar Program GoToTravel
Dewan Audit Jepang meminta Badan Pariwisata untuk mengembalikan Rp 20,9 miliar kelebihan bayar Program GoToTravel.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Dewan Audit Jepang meminta Dinas Pariwisata Jepang untuk mengembalikan uang sekitar 200 juta yen atau setara Rp 20,9 miliar (kurs Rp 104,53) karena dianggap kelebihan bayar untuk program GoToTravel yang dilakukan 2020.
GoToTravel adalah program pemerintah Jepang dalam bisnis pariwisata yang terkana dampak virus corona.
Baca juga: Pemerintah Jepang Anggarkan 830 Miliar Yen untuk Program Promosi Pariwisata GoToTravel
Sejak November 2020, program GoTo Travel ditangguhkan.
Biaya pembatalan kemudian dibayarkan dari anggaran nasional untuk kompensasi kerusakan pada operator bisnis karena pembatalan reservasi perjalanan.
"Sebuah inspeksi oleh Dewan Audit mengungkapkan bahwa sekitar 10.000 kasus dengan total lebih dari 200 juta yen dibayar lebih untuk aplikasi di luar periode yang berlaku dan untuk aplikasi ganda," ungkap sumber Tribunnews.com, Kamis (13/10/2022).
Akibatnya kemarin dewan audit Jepang meminta Badan Pariwisata Jepang untuk mengembalikan kelebihan jumlah tersebut yang diberikan kepada biro perjalanan yang mengajukan permohonan.
"GoTo Travel" dimulai pada Juli 2020 dengan tujuan merangsang permintaan perjalanan, tetapi dihentikan sementara di berbagai tempat mulai akhir November 2020 ketika infeksi virus corona menyebar kembali.
Setelah itu, ditangguhkan di seluruh tempat di Jepang, dan penangguhan diperpanjang setelah Januari 2021 karena deklarasi keadaan darurat.
Reservasi perjalanan dapat dibatalkan secara gratis, dan pemerintah telah memutuskan untuk membayar 35 persen hingga 50% dari biaya perjalanan sebagai "biaya tanggapan" sesuai dengan permintaan dari operator perjalanan dan transportasi.
Baca juga: Jepang Kesulitan Implementasikan Kembali Kampanye GoToTravel
Japan Tourism Agency mempercayakan pra-penyaringan dan pembayaran aplikasi ke "Badan Proposal Gabungan Industri Pariwisata" yang dibuat oleh Asosiasi Agen Perjalanan Jepang (Tokyo), sebagai sekretariat, dan pada akhir tahun anggaran 2021, sekitar 4,05 juta kasus dan sekitar 130 miliar yen dibayar kan.
Pembayaran ini memerlukan pra-penyaringan yang cepat, sehingga pada bulan April 2021, Badan Pariwisata Jepang meminta sekretariat untuk melakukan penyaringan pasca untuk beberapa aplikasi guna memastikan apakah pemeriksaan yang memadai telah dilakukan.
Tinjauan tersebut mengidentifikasi 502 pembayaran untuk aplikasi yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran.
Kali ini, dewan inspeksi secara independen memeriksa aplikasi untuk fiskal 2020-21, tidak termasuk 502 kasus tersebut.
Akibatnya, sekitar 9.100 kasus (total sekitar 190 juta yen) ditemukan, seperti tanggal reservasi perjalanan atau tanggal pembatalan yang ditulis pada saat aplikasi berada di luar periode pembayaran, atau konten yang sama diterapkan dua kali.
Selain itu, ada sekitar 900 kasus (sekitar 30 juta yen) yang awalnya tidak memenuhi syarat karena tanggal reservasi atau tanggal pembatalan yang ditulis pada saat aplikasi berbeda dari tanggal sebenarnya.
Dewan Audit menyatakan bahwa tidak jelas apakah aplikasi yang tidak pantas ini disengaja atau kesalahan, tetapi menunjukkan bahwa jumlah aplikasi besar dan tinjauan awal tidak cukup.
Dewan Audit juga meminta Japan Tourism Agency melakukan pemeriksaan ex-post secara menyeluruh oleh sekretariat.
"Menanggapi keluhan tersebut, kami sedang menyelidiki dengan memperluas ruang lingkup pemeriksaan ex-post, menargetkan agen perjalanan dan perusahaan lain yang membayar jumlah yang tinggi," kata seorang pejabat di Badan Pariwisata Jepang.