Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakistan Dihapus dari Daftar Pendanaan Terorisme Global

Pengawas Pencucian Uang dan Keuangan Global pada Jumat (21/10/2022) menghapus Pakistan dari daftar negara-negara pendanaan terorisme setelah 4 tahun.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pakistan Dihapus dari Daftar Pendanaan Terorisme Global
MADE NAGI / POOL / AFP
Financial Action Task Force (FATF) Presiden Raja Kumar menghadiri Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 di Nusa Dua, di pulau resor Indonesia Bali, pada 16 Juli 2022. - Pengawas Pencucian Uang dan Keuangan Global pada Jumat (21/10/2022) menghapus Pakistan dari daftar negara-negara pendanaan terorisme setelah 4 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengawas Pencucian Uang dan Keuangan Global pada Jumat (21/10/2022) menghapus Pakistan dari daftar negara-negara pendanaan terorisme.

Pakistan telah berada di "daftar abu-abu" Gugus Tugas Aksi Keuangan (FATF) sejak 2018.

Dikutip Al Jazeera, keputusan pencopotan itu diumumkan oleh Presiden FATF T Raja Kumar pada akhir pertemuan dua hari di Paris, Prancis.

“Pakistan telah mengatasi kekurangan teknis untuk memenuhi komitmen rencana aksinya,” kata Kumar dalam pidatonya.

Pada pertemuan FATF terakhir pada bulan Juni, organisasi tersebut mengatakan bahwa Pakistan akan tetap berada dalam daftar tersebut sampai kunjungan ke negara itu dilakukan untuk memverifikasi kemajuan.

Selanjutnya, tim teknis FATF melakukan perjalanan ke Pakistan pada akhir Agustus dan kunjungan itu dinyatakan "sukses" oleh kantor luar negeri Pakistan.

Baca juga: Disebut Terindikasi Pendanaan Terorisme, Ini Jawaban Presiden ACT

Pihak terkait mengatakan bahwa mereka mengharapkan "kesimpulan logis" pada pertemuan evaluasi berikutnya pada bulan Oktober.

Berita Rekomendasi

Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif dalam sebuah tweet setelah keputusan Jumat diumumkan memberi selamat kepada negara itu atas pemecatannya.

“Pakistan keluar dari daftar abu-abu FATF adalah pembenaran dari upaya kami yang gigih dan berkelanjutan selama bertahun-tahun. Saya ingin mengucapkan selamat kepada kepemimpinan sipil & militer kami serta semua institusi yang kerja kerasnya membawa kesuksesan hari ini, ”tulisnya.

Setelah menempatkan negara itu dalam daftar abu-abu pada 2018, FATF memberi Pakistan 27 poin agenda aksi.

Poin agenda aksi tersebut yang kemudian ditingkatkan menjadi 34 poin.

Di antaranya terkait pencucian uang, pendanaan teroris, dan aksi terhadap kelompok dan individu bersenjata.

Berada dalam daftar dapat sangat membatasi kemampuan pinjaman internasional suatu negara.

Baca juga: Jokowi Minta PPATK Gerak Cepat Tangani Modus Baru TPPU dan Pendanaan Terorisme Lintas Negara

Financial Action Task Force (FATF)
Financial Action Task Force (FATF) Presiden Raja Kumar menghadiri Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 di Nusa Dua, di pulau resor Indonesia Bali, pada 16 Juli 2022.

Keputusan itu diambil pada saat kredibilitas Pakistan di pasar global telah terpukul karena situasi ekonominya yang genting.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas