Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KTT G20 Bali, Kebijakan Bebas Visa Berlaku untuk Delegasi dan Jurnalis Asing

Imigrasi memberikan layanan bebas visa untuk para delegasi dan jurnalis asing yang akan hadir pada KTT G20 di Bali

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in KTT G20 Bali, Kebijakan Bebas Visa Berlaku untuk Delegasi dan Jurnalis Asing
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suguhan Tari Kecak di kompleks Pura Luhur Uluwatu, Badung, Bali. Imigrasi memberikan layanan bebas visa untuk para delegasi dan jurnalis asing yang akan hadir pada KTT G20 di Bali 

TRIBUNNEWS.COM - Imigrasi memberikan layanan bebas visa untuk para delegasi dan jurnalis asing yang akan hadir pada gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.

Demikian untuk membantu melancarakan perhelatan pada 15-16 November mendatang.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana merilis kebijakan terbaru pemberian fasilitas bebas visa kunjungan bagi seluruh delegasi dan jurnalis asing yang akan melakukan tugas di event G-20.

“Untuk delegasi dan jurnalis asing yang akan berpartisipasi di G-20 kami berikan bebas visa kunjungan untuk kelancaran tugas,” jelasnya melalui siaran pers yang diterima Tribunnews Senin (24/10/2022).

Widodo juga menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan palayanan terbaik terkait dengan keimigrasian sebagai bentuk dukungan dalam mensukseskan gelaran KTT G20 di Bali.

"Agar seluruh jajaran Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memberikan pelayanan dan pemeriksaan keimigrasian yang mudah, cepat, nyaman, proper, dan akuntabel kepada seluruh Delegasi G20 dan jurnalis asing," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana.

Baca juga: KTT G20 Dinilai Momentum Presiden Jokowi Wujudkan Kebersamaan Politik dan Kolaborasi Ekonomi Dunia

Untuk bisa mendapatkan kunjungan bebas visa, Widodo memeberikan rincian berkas yang menjadi syarat yang harus dilengkapi para delegasi maupun jurnalis asing untuk bisa mendapatkan kunjungan bebas visa.

BERITA REKOMENDASI

Berkas yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:

1. Paspor Kebangsaan meliputi:
• Paspor Diplomatik,
• Paspor Dinas, atau
• Paspor Biasa/Paspor Umum, yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;

2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain;

3. Bukti pendaftaran/registrasi atau invitation letter delegasi atau jurnalis asing Presidensi G-20 Indonesia

4. Tiba di wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta atau Ngurah Rai pada tanggal 01 s.d 18 November 2022


“Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata Ditjen Imigrasi dalam menyukseskan event Presidensi G-20, khususnya melalui kemudahan proses keimigrasian, ” ujar Widodo.

Untuk membantu memperlancar kedatangan delegasi dan jurnalis asing dalam mengantisipasi lonjakan orang asing, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto menyiapkan beberapa langkah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas