Italia Kenakan Pajak Baru pada Perusahaan Energi
Pemerintah Italia berencana untuk menerapkan 'pajak rejeki nomplok' 50 persen untuk pendapatan yang diterima perusahaan energi karena kenaikan harga
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, ROMA - Pemerintah Italia berencana untuk menerapkan 'pajak rejeki nomplok' 50 persen untuk pendapatan yang diterima perusahaan energi karena kenaikan harga minyak dan gas global.
Pernyataan ini disampaikan dengan mengutip draf anggaran 2023 negara itu.
Dikutip dari laman Russia Today, Jumat (2/12/2022), menurut laporan tersebut, itu akan diterapkan pada bagian dari pendapatan perusahaan tahun 2022 yang ditemukan setidaknya 10 persen lebih tinggi dari rata-rata antara 2018 hingga 2021.
Namun, pajak akan dibatasi sebesar 25 persen dari nilai aset bersih masing-masing perusahaan pada akhir 2021.
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam anggaran, sekitar 7.000 perusahaan yang memproduksi dan menjual gas alam, listrik dan produk minyak bumi diprediksi akan menjadi sasaran pajak baru.
Pekan lalu, Departemen Keuangan Italia menyajikan versi rancangan anggaran yang berbeda, dengan pajak 35 persen, bukan 50 persen, yang akan dihitung berdasarkan laba, bukan pendapatan.
Pajak saat ini untuk perusahaan energi di Italia adalah 25 persen, sedangkan versi final anggaran masih akan dirilis secara resmi.
Baca juga: Harga Minyak Dunia Naik Imbas Pelonggaran Pembatasan Covid-19 di China
Italia bergulat dengan lonjakan inflasi yang mencapai level tertinggi 40 tahun bulan lalu.
Data resmi menunjukkan, Harga pun melonjak 11,9 persen pada Oktober lalu, sebagian besar didorong oleh biaya energi, yang naik 71,1 persen secara tahunan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.