Israel akan Deportasi Pengacara Palestina Salah Hammouri dari Yerusalem ke Prancis
Pejabat tinggi Israel memerintahkan deportasi pengacara Palestina-Prancis yang dipenjara Salah Hammouri dari rumahnya di Yerusalem Timur yang diduduki
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Miftah
![Israel akan Deportasi Pengacara Palestina Salah Hammouri dari Yerusalem ke Prancis](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/salah-hammouri.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri Israel Ayelet Shaked memerintahkan deportasi terhadap pengacara Palestina-Prancis yang dipenjara, Salah Hammouri.
Pemerintah telah mencabut izin tempat tinggal Hammouri di Yerusalem Timur yang diduduki ke Prancis.
Hammouri memegang kewarganegaraan Prancis tercatat bekerja untuk kelompok hak asasi Palestina Addameer.
Kelompok tersebut berbasis di Yerusalem Timur yang diduduki.
Reaksi Amnesti
Deportasi Hammouri akan berjalan pada Minggu (4/12/2022) besok.
Sementara itu, kelompok hak asasi Amnesti menyebut deportasi Hammouri sebagai upaya tak tahu malu pemerintah Israel untuk membungkam siapa pun yang mungkin mengadvokasi perjuangan Palestina.
Baca juga: Militer Israel Bunuh 2 Warga Palestina dalam Serangan di Kamp Pengungsi Jenin Tepi Barat
![Salah Hammouri, pengacara Prancis-Palestina dan peneliti lapangan di LSM Palestina](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/salah-hammouri.jpg)
Dilansir Al Jazeera, di bawah hukum Israel, Menteri Dalam Negeri memiliki kekuasaan untuk mencabut tempat tinggal warga Palestina yang tinggal di Yerusalem Timur yang diduduki.
Kasus uji coba
Rob McBride dari Al Jazeera, melaporkan dari Yerusalem Timur yang diduduki, mengatakan perlakuan terhadap Hammouri dilihat oleh banyak orang di sini sebagai kasus uji coba.
"Pengacara hak asasi manusia dan pendukung hak mengatakan itu adalah upaya yang disengaja oleh otoritas Israel untuk mengusir warga Palestina," katanya.
Tindakan drastis melanggar hak dasar
Dani Shenhar dari HaMoked, sebuah badan HAM Israel yang memperjuangkan kasus Hammouri, menyebut pencabutan izin tinggalnya sebagai "tindakan drastis yang melanggar hak dasar seseorang untuk tinggal di tanah airnya".
Baca juga: Militer Israel Bunuh 2 Warga Palestina dalam Serangan di Kamp Pengungsi Jenin Tepi Barat
“Sebagai anggota penduduk asli Yerusalem, Hammouri tidak berutang kesetiaan kepada negara Israel,” kata Shenhar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.