Ini Alasan Korea Utara Eksekusi Remaja SMA yang Nonton Drakor
Dua remaja tersebut ketahuan menjajakan film selundupan yang disimpan di dalam pen drive kecil ke pasar lokal
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, KOREA - Belakangan ini ramai diperbincangkan soal pemerintah Korea Utara menghukum mati remaja SMA di negaranya.
Dua dari tiga remaja tersebut dieksekusi karena menonton dan mendistribusikan drama korea (drakor) sedangkan satunya dihukum mati karena membunuh ibu tiri.
Dilansir dari First Post, Selasa (6/12/2022), adapun alasan pemerintah Korea Utara menghukum mati 2 remaja yang menonton drakor, berikut kronologinya berdasarkan keterangan saksi.
Dua remaja tersebut ketahuan menjajakan film selundupan yang disimpan di dalam pen drive kecil ke pasar lokal.
Pemerintah Korea Utara menugaskan mata-mata di tengah publik untuk melaporkan kasus penjualan dan menangkapkan para pelaku.
Baca juga: Gara-gara Ketahuan Nonton Film Drakor, Dua Remaja di Korut Ditembak Mati
Selama ini, Korea Utara melalukan kontrol yang ketat terhadap barang-barang yang diselundupkan ke negara mereka.
Termasuk drive USB atau kartu SD yang menyimpan salinan film asing.
Biasanya barang tersebut dibawa melewati perbatasan dari China dan dibarter kepada orang Korea Utara.
Pihak berwenang menangkap kedua remaja tersebut atas tuduhan memperlihatkan dan menyebarkan kepada teman-temannya konten drakor.
Diketahui sejak Desember 2020, pemerintah Korea Utara mulai menerapkan Undang-Undang baru tentang peraturan menonton drakor.
Dalam aturan tersebut, pemerintah akan menghukum mati siapa pun yang mengunduh atau mengedarkan drama Korea Selatan baik secara audio atau visual.
Terkait eksekusi tiga remaja tersebut, satu di antara saksi mengatakan, bahwa pejabat menyerukan siapa pun yang menonton atau mendistribusikan film dan drama Korea Selatan serta mengganggu ketertiban sosial dengan membunuh orang lain, tidak akan diampuni.
Apabila melakukan itu semua akan dihukum mati.
Selain itu, para saksi juga diharuskan untuk menyaksikan regu tembak mengeksekusi tiga remaja tersebut.
Para saksi mengatakan, eksekusi dilakukan di landasan pacu tepatnya di dekat perbatasan China, Hyesan.
"Pihak berwenang menempatkan siswa remaja di depan umum, menghukum mati mereka, dan segera menembakinya," kata saksi.
Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Tegaskan Ferdy Sambo yang Tarik Leher Birgadir J Sebelum Dieksekusi
Lebih lanjut saksi eksekusi memaparkan bahwa apabila masyarakat ketahuan menonton film asing akan dikirim ke pusat kerja paksa.
Apabila pelanggaran ini dilakukan kedua kalinya, pelaku akan ditahan selama 5 tahun bersama orangtuanya.
Sementara untuk yang ketahuan mendistribusikan atau menjual film Korea Selatan, akan dijatuhkan hukuman mati.
Hukuman tersebut berlaku untuk semua umur.
Meski pelaku masih dibawah umur, tetap akan dijatuhi hukuman yang sama apabila melanggar.