Sam Bankman-Fried Ditangkap di Bahama setelah AS Ajukan Surat Dakwaan terkait Kasus FTX
Sam Bankman-Fried ditangkap di Bahama setelah AS ajukan surat dakwaan terkait kasus FTX yang bangkrut dan korupsi yang ia lakukan.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pendiri Cryptocurrency FTX, Sam Bankman-Fried ditangkap di Bahama, Senin (12/12/2022).
Sam Bankman Fried dijadwalkan hadir di Pengadilan Magistrasi di Nassau, Karibia pada Selasa (13/12/2022), namun ia telah ditangkap di Bahama.
Jaksa Agung Bahama Ryan Pinder mengatakan kepolisian Bahama telah menahan Sam Bankman-Fried setelah menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah AS.
AS telah mengajukan tuntutan pidana pada Sam Bankman-Fried.
Kemungkinan besar AS akan meminta Sam Bankman-Fried untuk diekstradisi.
Baca juga: Personel Band Kiss Setia pada Kripto, Meski Industri Dihantam Kebangkrutan FTX dan Crypto Winter
Awal kasus Sam Bankman-Fried di Perusahaan FTX
FTX, pemilik dan operator pertukaran cryptocurrency FTX.COM, didirikan pada tahun 2019 oleh Sam Bankman-Fried.
Sam Bankman-Fried adalah mantan pedagang Wall Street dan mantan karyawan Google.
FTX menjadi pertukaran crypto terbesar kedua di dunia, yang memperdagangkan sekitar $10 miliar cryptocurrency per hari, dikutip dari BBC Internasional.
Namun pada 11 November 2022, FTX mengajukan perlindungan kebangkrutan setelah pengguna menarik $6 miliar dari platform dalam tiga hari.
Selain itu, Binance juga membatalkan kesepakatan akuisisinya terhadap FTX.
Pada saat yang sama, Sam Bankman-Fried mengundurkan diri sebagai chief executive FTX.
Baca juga: Binance Diretas, 3 Juta Dolar AS Koin Kripto Raib Digondol Hacker
Menolak tuduhan
Sam Bankman-Fried mengakui kesalahannya di perusahaan, namun berusaha menjauhkan diri dari tuduhan aktivitas ilegal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.