WNI Ditangkap di Filipina, Polri Masih Dalami Dugaan Keterlibatan Pembelian Senjata Api
Polri telah menerima laporan dari Kepolisian Filipina dan masih mendalaminya
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang warga negara Indonesia bernama Anton Gobay ditangkap Kepolisian Filipina pada Sabtu (7/1/2023).
Anton Gobay diduga ditangkap karena terlibat pembelian senjata api.
Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Tersangka Terkait Tawuran Maut di Bekasi
Terkait hal itu, Polri telah menerima laporan dari Kepolisian Filipina dan masih mendalaminya.
"Sudah (ada laporan). Sedang di-follow up," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Khrisna Murti kepada wartawan pada Minggu (8/1/2023).
Khrisna menyebutkan bahwa Anton Gobay belum bisa dipulangkan ke tanah air, sebab masih harus mengikuti proses hukum di Filipina.
"Kan tersangka melakukan kejahatan di sana. Ya kita mengikuti proses pidana di sana," ujarnya.
Sebagai informasi, penangkapan terhadap Anton Gobay ramai diberitakan oleh media Filipina.
Baca juga: Anton Gobay Ditangkap di Filipina, Polri Belum Pastikan Keterlibatan KKB Papua
Dalam pemberitaan disebutkan bahwa polisi menangkap Anton Gobay (29) dan dua rekannya dari Filipina bersamaan dengan selusin senjata api di Provinsi Sarangani pada Sabtu (7/1/2023).
Dilansir dari Rappler.com, kedua teman Anton Gobay yang turut ditangkap ialah Michael Tino (25) dari Maitum, Sarangani dan Jimmy Desales Abolde (53) dari Labangal, Kota General Santos.
Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Tersangka Terkait Tawuran Maut di Bekasi
Kepolisian Filipina menyita dari mereka 10 senapan serbu Colt AR-15, senapan Para 9mm, 20 magazen baja, dan 10 popor senapan yang bisa dilepas.