2 Putra Mantan Presiden Panama Dibebaskan dari Penjara AS, Dihukum 3 Tahun karena Skandal Korupsi
Luis Enrique Martinelli Linares dan Ricardo Martinelli Linares tiba di Panama pada Rabu (25/1/2023) malam setelah dibebaskan sehari sebelumnya.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
![2 Putra Mantan Presiden Panama Dibebaskan dari Penjara AS, Dihukum 3 Tahun karena Skandal Korupsi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/luis-enrique-martinelli-linares-dan-ricardo-martinelli-linares.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Dua putra mantan Presiden Panama, Ricardo Martinelli kembali ke negara itu setelah dibebaskan dari penjara di Amerika Serikat.
Dikutip Al Jazeera, kedua putra Martinelli dipenjara karena terlibat dalam skandal korupsi internasional.
Luis Enrique Martinelli Linares dan Ricardo Martinelli Linares tiba di Panama pada Rabu (25/1/2023) malam setelah dibebaskan sehari sebelumnya.
Linares bersaudara dihukum tiga tahun penjara atas keterlibatan mereka di Amerika.
Mereka dihukum karena bersekongkol mencuci uang jutaan dolar untuk perusahaan kontruksi Brasil, Odebrecht.
Baca juga: Berita Foto : Protes Kenaikan Harga BBM, Demonstran Blokade Jalan di Panama
US Today melaporkan, Agustus ini, kakak-beradik itu dijadwalkan diadili lagi, kali ini di Panama, atas keterlibatan dalam skandal selama ayahnya menjabat antara 2009-2014.
Kedua putra eks presiden Panama ini mengaku menerima suap 28 juta Dolar Amerika dari kelompok konstruksi, sekitar 19 juta Dolar Amerika melewati rekening AS.
Sang ayah menunggu diadili atas pencucian uang
Sementara, ayah mereka, Martinelli, juga menunggu untuk diadili atas tuduhan pencucian uang dalam kasus Odebrecht.
Namun meski namanya tercatut dalam skandal pencucian uang, Martinelli akan mencalonkan diri sebagai presiden pada 2024 mendatang.
Baca juga: Kali Pertama, Panama Kerja Sama Penanggulangan Narkoba dengan Indonesia
![Luis Enrique Martinelli Linares dan Ricardo Martinelli Linares](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/luis-enrique-martinelli-linares-dan-ricardo-martinelli-linares.jpg)
Kembalinya mereka ke Panama diikuti dengan cermat, terutama menjelang persidangan Agustus.
Jaksa Agung Panama Javier Caraballo membuat pernyataan pada hari Selasa menyerukan saudara-saudara untuk diadili di negara itu.
Saudara-saudara telah membayar uang jaminan $14 juta di muka untuk menghindari dipenjara di Panama saat mereka menunggu persidangan atas tuduhan pencucian uang dan korupsi.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.