Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

25 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dipulangkan Lewat Bangkok

Pada 22 Februari 2023, KBRI Bangkok mendampingi 17 orang WNI/PMI bermasalah dan pada 23 Februari 2023 mendampingi 8 WNI/PMI. 

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Erik S
zoom-in 25 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dipulangkan Lewat Bangkok
Dok KBRI Bangkok 
Sebanyak 25 pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah dipulangkan dari Bangkok, Thailand dalam rentang waktu 22 hingga 23 Februari 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, BANGKOK- Sebanyak 25 pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah dipulangkan dari Bangkok, Thailand dalam rentang waktu 22 hingga 23 Februari 2023.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok mengatakan PMI bermasalah yang telah selesai menjalani proses hukum pelanggaran keimigrasian dan selanjutnya dideportasi oleh Pemerintah Thailand.

Baca juga: PMI Ingatkan Masyarakat Terkait Risiko Bencana Panas Ekstrem 

"Sebagai bentuk kehadiran negara kepada WNI yang bermasalah hukum di luar negeri, KBRI Bangkok telah melakukan pendampingan pemulangan 25 orang WNI/PMI bermasalah yang telah selesai menjalani proses hukum pelanggaran keimigrasian dan selanjutnya dideportasi oleh Pemerintah Thailand," ungkap KBRI lewat pernyataan, Jumat (24/2/2023).

PMI dipulangkan secara bertahap. 

Pada 22 Februari 2023, KBRI Bangkok mendampingi 17 orang WNI/PMI bermasalah dan pada 23 Februari 2023 mendampingi 8 WNI/PMI. 

Seluruh WNI/PMI ini direkrut secara non-prosedural kemudian masuk melalui Thailand dan dibawa ke wilayah Myanmar untuk bekerja melalui jalur tidak resmi.

Berita Rekomendasi

KBRI Bangkok menyesalkan kejadian pemulangan PMI bermasalah seperti ini. 

Baca juga: Pemulangan Jenazah Ni Wayan Supini PMI Asal Bali Korban Gempa Turki Ditanggung KBRI Ankara

Oleh sebab itu, KBRI Bangkok menghimbau agar WNI/PMI senantiasa mematuhi ketentuan apabila akan bekerja di luar negeri.

"Seperti adanya visa/izin kerja yang sah sebelum keberangkatan, kontrak kerja, serta perlindungan ketenagakerjaan lainnya," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas