Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Pangeran MBS Larang Bawa Anak-anak ke Masjid di Arab Saudi selama Ramadan 2023

Pangeran Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS), merilis aturan khusus selama Ramadan 2023. Di antaranya, dilarang membawa anak-anak ke masjid.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
zoom-in Alasan Pangeran MBS Larang Bawa Anak-anak ke Masjid di Arab Saudi selama Ramadan 2023
Louisa GOULIAMAKI / AFP
Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman berjalan melewati penjaga kehormatan, sebelum pertemuannya dengan perdana menteri Yunani di kantor perdana menteri di Athena pada 26 Juli 2022. Mohammed bin Salman (MBS) merilis aturan khusus selama Ramadan 2023. Di antaranya, dilarang membawa anak-anak ke masjid. 

TRIBUNNEWS.com - Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al Saud (MBS), menerapkan aturan khusus untuk bulan Ramadan 1444 Hijriah lewat Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan, Sheikh Dr Abdullatif Al Sheikh.

Setidaknya ada sepuluh peraturan saat Ramadan di Arab Saudi yang harus dipatuhi.

Satu di antaranya adalah dilarang membawa anak-anak ke masjid.

Dalam aturan tersebut juga dituliskan alasan mengapa pemerintah melarang orang tua membawa anak-anak ke masjid selama Ramadan.

Pertama, kehadiran anak-anak di masjid dinilai bisa mengganggu jemaah beribadah.

Kedua, membawa anak-anak ke masjid bisa berisiko terpisah atau hilang dari orang tua atau pembimbingnya.

Baca juga: Pangeran MBS Rilis Aturan Khusus Ramadhan di Arab Saudi: Dilarang Bawa Anak-anak ke Masjid

"Diimbau untuk tidak membawa anak-anak karena bisa mengganggu jemaah beribadah dan berisiko terpisah dari pembimbingnya," bunyi aturan tersebut, dikutip dari akun Twitter resmi Kementerian Urusan Islam, @Saudi_MoiaEN.

Berita Rekomendasi

Berikut ini daftar lengkap aturan Mohammed bin Salman selama Ramadan di Arab Saudi:

1. Bagi imam dan muazin tidak boleh izin selama Ramadan, kecuali benar-benar ada hal mendesak.

Izin diberikan setelah imam dan muazin menugaskan orang yang akan menggantikan selama mereka absen.

Mandat ini (penyerahan tugas imam dan muazin pada orang pengganti) harus dengan persetujuan cabang Kementerian di wilayah setempat dan pengganti telah berjanji untuk melaksanakan tanggung jawabnya.

Ketidakhadiran atau absen tidak boleh melebihi jangka waktu yang diperbolehkan.

2. Jadwal azan selama bulan Ramadan harus sesuai kalender Umm Al-Qur'an.

3. Salat Tahajud pada 10 hari terakhir Ramadan dilakukan sampai sebelum azan Subuh, sehingga tidak memberatkan jemaah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas