Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Balas Surat Penangkapan Vladimir Putin, Kremlin Selidiki Jaksa ICC Karim Khan

Rusia merespon soal surat penangkapan Vladimir Putin. Komite Investigasi Rusia akan selidiki Jaksa ICC dan 2 Hakim ICC atas tuduhan melanggar hukum.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Balas Surat Penangkapan Vladimir Putin, Kremlin Selidiki Jaksa ICC Karim Khan
Twitter/President of Russia
Presiden Rusia Vladimir Putin saat bertemu dengan Gubernur St Petersburg, Alexander Beglov, pada 1 Maret 2022. - Rusia merespon surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin yang dikeluarkan oleh ICC. Rusia akan selidiki jaksa dan hakim ICC. 

TRIBUNNEWS.COM - Rusia telah membuka penyelidikan kriminal terhadap jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, mulai Senin (20/3/2023).

Penyelidikan ini dibuka setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin pada Jumat (17/3/2023).

"Komite Investigasi Rusia telah membuka kasus pidana terhadap jaksa Pengadilan Kriminal Internasional Karim Ahmad Khan dan beberapa hakim ICC," kata Komite Investigasi Rusia, dikutip dari The Moscow Times.

Jaksa ICC itu akan diselidiki atas tuduhan melanggar hukum Rusia setelah merilis surat penangkapan Putin.

"Karim Khan sedang diselidiki atas dasar penuntutan pidana terhadap seseorang yang diketahui tidak bersalah dan persiapan serangan terhadap perwakilan negara asing yang mendapat perlindungan internasional," kata pernyataan Komite Investigasi Rusia.

Baca juga: Presiden Xi Jinping Tiba di Rusia untuk Bertemu Vladimir Putin dalam Kunjungan Kenegaraan

Rusia Selidiki Jaksa dan 2 Hakim ICC

Melalui sebuah posting Telegram, Komite Investigasi Rusia mengatakan telah membuka kasus terhadap Jaksa ICC Karim Ahmad Khan, hakim Tomoko Akane, Rosario Salvatore Aitala dan Sergio Gerardo Ugalde Godinez.

BERITA REKOMENDASI

Karim Khan diduga mengirim petisi pada 22 Februari 2023 ke Kamar Pra-Persidangan ICC untuk mendapatkan surat perintah penangkapan Putin dan komisaris hak-hak anak Rusia, Maria Lvova-Belova, yang dia tuduh bertanggung jawab atas deportasi ilegal anak-anak dari Ukraina.

Petisinya disetujui oleh para hakim yang disebutkan di atas.

Komite Investigasi Rusia menggambarkan surat perintah penangkapan Vladimir Putin sebagai hal yang jelas ilegal, karena tidak ada dasar untuk pertanggungjawaban pidana.

Komite ini juga menunjuk pada Konvensi Perlindungan Diplomat PBB tahun 1973 yang memberikan kekebalan mutlak kepada kepala negara dari yurisdiksi negara asing.

"Tindakan Karim Khan sebagai kejahatan di bawah hukum Rusia karena dengan sengaja membawa orang yang tidak bersalah ke pertanggungjawaban pidana, dikombinasikan dengan menuduh seseorang secara tidak sah melakukan kejahatan berat atau terutama kejahatan berat," tulis Komite Investigasi Rusia, dikutip dari RT.

Presiden Rusia Vladimir Putin (kanan), berbicara dengan Gubernur Sevastopol Mikhail Razvozhayev (kiri), saat mengunjungi taman bersejarah dan arkeologi Chersonesos Taurica di peringatan 9 tahun referendum tentang status negara Krimea dan Sevastopol dan reunifikasinya dengan Rusia, 18 Maret 2023.
Presiden Rusia Vladimir Putin (kanan), berbicara dengan Gubernur Sevastopol Mikhail Razvozhayev (kiri), saat mengunjungi taman bersejarah dan arkeologi Chersonesos Taurica di peringatan 9 tahun referendum tentang status negara Krimea dan Sevastopol dan reunifikasinya dengan Rusia, 18 Maret 2023. (HANDOUT / Russian Presidential Press Office / AFP)

Baca juga: Sejumlah Pasukan Rusia Maju ke Garis Depan untuk Gali Parit atau Bawa Amunisi, Dihukum bila Menolak


Karim Khan juga didakwa mempersiapkan serangan terhadap perwakilan negara asing dengan maksud memperumit hubungan internasional.

Ketiga hakim itu dituduh menyerang perwakilan negara asing serta mencoba melakukan penahanan yang melanggar hukum dengan sengaja.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas