Balas Surat Penangkapan Vladimir Putin, Kremlin Selidiki Jaksa ICC Karim Khan
Rusia merespon soal surat penangkapan Vladimir Putin. Komite Investigasi Rusia akan selidiki Jaksa ICC dan 2 Hakim ICC atas tuduhan melanggar hukum.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Rusia telah membuka penyelidikan kriminal terhadap jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, mulai Senin (20/3/2023).
Penyelidikan ini dibuka setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin pada Jumat (17/3/2023).
"Komite Investigasi Rusia telah membuka kasus pidana terhadap jaksa Pengadilan Kriminal Internasional Karim Ahmad Khan dan beberapa hakim ICC," kata Komite Investigasi Rusia, dikutip dari The Moscow Times.
Jaksa ICC itu akan diselidiki atas tuduhan melanggar hukum Rusia setelah merilis surat penangkapan Putin.
"Karim Khan sedang diselidiki atas dasar penuntutan pidana terhadap seseorang yang diketahui tidak bersalah dan persiapan serangan terhadap perwakilan negara asing yang mendapat perlindungan internasional," kata pernyataan Komite Investigasi Rusia.
Baca juga: Presiden Xi Jinping Tiba di Rusia untuk Bertemu Vladimir Putin dalam Kunjungan Kenegaraan
Rusia Selidiki Jaksa dan 2 Hakim ICC
Melalui sebuah posting Telegram, Komite Investigasi Rusia mengatakan telah membuka kasus terhadap Jaksa ICC Karim Ahmad Khan, hakim Tomoko Akane, Rosario Salvatore Aitala dan Sergio Gerardo Ugalde Godinez.
Karim Khan diduga mengirim petisi pada 22 Februari 2023 ke Kamar Pra-Persidangan ICC untuk mendapatkan surat perintah penangkapan Putin dan komisaris hak-hak anak Rusia, Maria Lvova-Belova, yang dia tuduh bertanggung jawab atas deportasi ilegal anak-anak dari Ukraina.
Petisinya disetujui oleh para hakim yang disebutkan di atas.
Komite Investigasi Rusia menggambarkan surat perintah penangkapan Vladimir Putin sebagai hal yang jelas ilegal, karena tidak ada dasar untuk pertanggungjawaban pidana.
Komite ini juga menunjuk pada Konvensi Perlindungan Diplomat PBB tahun 1973 yang memberikan kekebalan mutlak kepada kepala negara dari yurisdiksi negara asing.
"Tindakan Karim Khan sebagai kejahatan di bawah hukum Rusia karena dengan sengaja membawa orang yang tidak bersalah ke pertanggungjawaban pidana, dikombinasikan dengan menuduh seseorang secara tidak sah melakukan kejahatan berat atau terutama kejahatan berat," tulis Komite Investigasi Rusia, dikutip dari RT.
Baca juga: Sejumlah Pasukan Rusia Maju ke Garis Depan untuk Gali Parit atau Bawa Amunisi, Dihukum bila Menolak
Karim Khan juga didakwa mempersiapkan serangan terhadap perwakilan negara asing dengan maksud memperumit hubungan internasional.
Ketiga hakim itu dituduh menyerang perwakilan negara asing serta mencoba melakukan penahanan yang melanggar hukum dengan sengaja.