Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

23 Pria Ditangkap Terkait Dugaan Eksploitasi Seksual Terhadap Anak di Singapura

23 pria ditangkap terkait dugaan eksploitasi seksual anak di Singapura. Polisi menyita sejumlah hard disk, HP, dan komputer berisi konten pelecehan.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 23 Pria Ditangkap Terkait Dugaan Eksploitasi Seksual Terhadap Anak di Singapura
Freepik
Ilustrasi borgol - 23 pria Singapura ditangkap terkait dugaan eksploitasi seksual terhadap anak-anak secara online. 

Sejumlah 203 video miliknya merupakan konten eksploitasi seksual anak, yang dibuat oleh orang lain.

Pada Desember 2022, seorang remaja berusia 19 tahun mengaku bersalah atas tuduhan memiliki konten pelecehan anak.

Di pengadilan, ia mengaku memiliki 1.282 gambar dan video eksplisit seksual anak.

Ia ditangkap pada April 2020 saat berusia 16 tahun.

ilustrasi borgol
ilustrasi borgol (freepik)

Mereka yang melakukan kegiatan tersebut akan menghadapi tindakan tegas sesuai dengan hukum.

Di bawah KUHP Singapura, setiap orang yang dinyatakan bersalah memiliki atau mengakses materi pelecehan anak dapat dipenjara hingga lima tahun dan didenda atau dicambuk.

Mereka yang terbukti bersalah mendistribusikan, menjual, menawarkan penjualan materi pelecehan anak, atau memiliki materi pelecehan anak untuk tujuan di atas dapat dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda atau dicambuk.

Berita Rekomendasi

Untuk mendistribusikan atau memiliki materi cabul, mereka dapat dipenjara hingga tiga bulan, didenda, atau keduanya.

Setiap orang yang dinyatakan bersalah karena memiliki film cabul dapat didenda 20.000 dolar Singapura atau dipenjara hingga enam bulan, atau keduanya.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Singapura

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas