Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

23 Pria Ditangkap Terkait Dugaan Eksploitasi Seksual Terhadap Anak di Singapura

23 pria ditangkap terkait dugaan eksploitasi seksual anak di Singapura. Polisi menyita sejumlah hard disk, HP, dan komputer berisi konten pelecehan.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in 23 Pria Ditangkap Terkait Dugaan Eksploitasi Seksual Terhadap Anak di Singapura
Freepik
Ilustrasi borgol - 23 pria Singapura ditangkap terkait dugaan eksploitasi seksual terhadap anak-anak secara online. 

Pada Desember 2022, seorang remaja berusia 19 tahun mengaku bersalah atas tuduhan memiliki konten pelecehan anak.

Di pengadilan, ia mengaku memiliki 1.282 gambar dan video eksplisit seksual anak.

Ia ditangkap pada April 2020 saat berusia 16 tahun.

ilustrasi borgol
ilustrasi borgol (freepik)

Mereka yang melakukan kegiatan tersebut akan menghadapi tindakan tegas sesuai dengan hukum.

Di bawah KUHP Singapura, setiap orang yang dinyatakan bersalah memiliki atau mengakses materi pelecehan anak dapat dipenjara hingga lima tahun dan didenda atau dicambuk.

Mereka yang terbukti bersalah mendistribusikan, menjual, menawarkan penjualan materi pelecehan anak, atau memiliki materi pelecehan anak untuk tujuan di atas dapat dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda atau dicambuk.

Untuk mendistribusikan atau memiliki materi cabul, mereka dapat dipenjara hingga tiga bulan, didenda, atau keduanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Setiap orang yang dinyatakan bersalah karena memiliki film cabul dapat didenda 20.000 dolar Singapura atau dipenjara hingga enam bulan, atau keduanya.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Singapura

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas