Volltexte
Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Deutsche Welle

Fakta Baru Pembunuhan Yosua, Istri Sambo Ternyata Pemicunya

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim sebut…

Tayang:
Baca & Ambil Poin

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ricky 13 tahun penjara

Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yakni 13 tahun penjara.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ricky Rizal yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua H Mulyanto saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, sore tadi.

Kuat Ma'ruf 15 tahun

Hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Abdul Fattah, malam ini. (pkp/ha)


Baca selengkapnya di:detiknews

Fakta Baru Pembunuhan Yosua, Istri Sambo Ternyata Pemicunya

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Deutsche Welle
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas