Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Hari Ini, Singapura Eksekusi Mati Seorang Pria atas Kasus Perdagangan 1 Kg Ganja

Singapura mengeksekusi mati seorang pria bernama Tangaraju Suppiah atas kasus perdagangan ganja. Ia digantung di penjara Changi pada pagi hari ini.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Hari Ini, Singapura Eksekusi Mati Seorang Pria atas Kasus Perdagangan 1 Kg Ganja
Richard Branson
Foto Tangaraju Suppiah, pria yang dieksekusi mati oleh pengadilan Singapura pada Rabu (26/4/2023). Ia dinyatakan bersalah atas kasus perdagangan ganja pada tahun 2018. 

"Nasi ayam, nasi biryani, soda es krim & manisan rasa milo. Ini adalah makanan yang diminta Tangaraju dari otoritas Penjara Changi menjelang eksekusi yang dijadwalkan pada 26 April," tulisnya di akun Twitter-nya, Selasa (25/4/2023).

Sebelum, eksekusi mati, ia juga mendapat hadiah kecil berupa uang, yang digunakannya untuk membeli burger ikan, karipap, dan minuman ringan.

Ia berbagi makanan dengan keluarganya selama kunjungan mereka di penjara pada Selasa (25/4/2023).

Tangaraju Suppiah yang merupakan tunagrahita, mengatakan tidak ingin difoto sebelum eksekusi matinya.

Namun, anggota keluarganya mengatakan ingin memiliki beberapa foto terakhirnya.

Permohonan yang diajukan oleh Tangaraju Suppiah pada Senin (24/4/2023) untuk penundaan eksekusi ditolak tanpa sidang pada Selasa (25/4/2023).

Bendera Singapura
Bendera Singapura (istimewa)

Baca juga: Satgas Yonif 132/BS Amankan Seorang Pemuda Bawa 250 Gram Ganja Kering di Keerom

Komentar Amnesti Internasional

Berita Rekomendasi

Amnesti Internasional, organisasi global yang bergerak untuk melindungi hak asasi manusia, memberikan komentar soal hukuman mati di Singapura ini.

Menurutnya, hukuman ini diambil tanpa kehadiran pengacara.

“Hukuman Tangaraju terutama bergantung pada pernyataan dari interogasi polisinya – diambil tanpa kehadiran pengacara dan penerjemah – dan kesaksian dari dua terdakwa lainnya, yang salah satunya telah dicabut dakwaannya,” kata Amnesty International.

“Di negara-negara yang belum menghapuskan hukuman ini, perlindungan internasional mensyaratkan bahwa hukuman mati hanya dapat dijatuhkan jika kesalahan orang yang didakwa didasarkan pada bukti yang jelas dan meyakinkan sehingga tidak ada ruang untuk penjelasan alternatif tentang fakta – dan setelah pengadilan proses yang memberikan semua kemungkinan perlindungan untuk memastikan pengadilan yang adil,” tambah Amnesty.

Saudari Tangaraju, Leelavathy, berbicara tentang kesedihan dan tekad kakaknya sebelum hukuman mati dilaksanakan.

"Bahkan dari dalam penjara, dia ingin memperjuangkan ketidakbersalahannya," katanya kepada CNN Internasional

“Dia percaya bahwa akan ada pengadilan yang adil dan ingin membuktikan bahwa dia tidak bersalah – di setiap langkahnya,” lanjutnya.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Singapura

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas