Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WNI Ilegal Yang Buang Mayat di Fukushima, Tidak Dituntut Kejaksaan Saitama Jepang

Kantor Kejaksaan Distrik Saitama tidak menuntut laki-laki dan perempuan yang ditangkap karena meninggalkan mayat laki-laki di lapangan di Fukushima

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in WNI Ilegal Yang Buang Mayat di Fukushima, Tidak Dituntut Kejaksaan Saitama Jepang
Twitter
Kantor kejaksaan distrik Saitama 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kantor Kejaksaan Distrik Saitama tidak menuntut laki-laki dan perempuan yang ditangkap karena meninggalkan mayat laki-laki di lapangan di Fukushima belum lama ini.

"Kantor Kejaksaan Distrik Saitama tidak menuntut laki-laki dan perempuan yang ditangkap karena meninggalkan mayat laki-laki di lapangan. Itulah keputusan kejaksaan Saitama saat ini," ungkap sumber Tribunnews.com Jumat (2/6/2023) tanpa mau menyebutkan alasannya.

Kejaksaan Negeri Saitama memutuskan untuk tidak mendakwa seorang pria dan wanita berkewarganegaraan Indonesia yang ditangkap pada bulan April karena menelantarkan jenazah seorang pria Indonesia berusia 29 tahun di sebuah lapangan di Prefektur Fukushima.

Mereka bertiga WNI ditangkap polisi dari Kantor Polisi Konosu, Saitama tanggal 18 April 2023 dan langsung polisi memberitahukan pihak KBRI Tokyo.

Korban adalah orang Pati, Aris Setiya Irawan (29) yang dibunuh oleh salah satu pelaku orang Purwodadi, di sebuah apartemen di Konosu Saitama.

Awalnya seorang  menyerahkan diri sehingga  akhirnya tertangkap polisi tiga orang, dua lelaki satu wanita.

Berita Rekomendasi

Korban Aris  hilang dibunuh 30 Desember 2021 di sebuah apartemen di kota Konosu Saitama. Dibuang di ladang di kota Tamura prefektur Fukushima. Sejak 25 Desember 2021 Aris sudah tidak bisa dihubungi oleh keluarganya.

Sebanyak tiga orang ditangkap polisi Jepang yaitu  Ahmad Saefudin (36), Suwanti (31), dan Dedi Setiawan (33), ketiganya warga negara Indonesia pengangguran yang tinggal di Kota Konosu prefektur Saitama yang berpenduduk 118.072 orang di tahun 2015.

Mereka  melanggar UU Pengawasan Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi yang berarti sudah menjadi WNI ilegal di Jepang.

Pada tanggal 29 Maret, mayat seorang pria ditemukan di dalam tas jinjing besar yang ditinggalkan di lapangan, dan penyebab kematiannya diyakini karena kerusakan otak, bekas dipukul benda keras.

Pada tanggal 15 April, Polres Konosu menerima laporan bahwa pria asing itu tidak diketahui keberadaannya, dan dari hasil penyelidikan, tiga tersangka telah teridentifikasi lalu penangkapan segera 18 April 2023.

 Informasi dari LPK Iroha, Aris yang magang di pabrik di Jepang pada 2017 memilih hengkang dan kemungkinan pindah kerjaan lewat jalur lain.

Sejak kemarin  Kantor Kejaksaan Negeri Saitama belum mengklarifikasi alasan pembuangan (tidak mengajukan tuntutan kepada WNI ilegal) tersebut.

Kantor Kejaksaan Negeri Saitama mengatakan, "Setiap kantor kejaksaan beroperasi secara berbeda. Kami tidak akan menunjukkannya kepada pihak ketiga."

Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz  Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsappnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas