MUFG Bank Umumkan Akuisisi Perusahaan Kredit Kendaraan Indonesia
Melalui akuisisi ini, bank di dalam MFIN akan menjadi pemegang saham terbesar yang memegang 70,6% saham.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Bank of Mitsubhisi UFJ (MUFG) mengumumkan akan mengakuisisi Mandala Multifinance (MFIN) yang bergerak dalam bisnis pinjaman kredit antara lain untuk kendaraan Indonesia, bersama dengan Adira Dinamika Multi Finance (ADMF), sebuah perusahaan kredit mobil besar di Indonesia.
"Sebanyak 7.042,1 miliar rupiah Indonesia (sekitar 66 miliar yen) akan diinvestasikan untuk mengakuisisi 80,1 persen saham perusahaan yang beredar itu," ungkap sumber Tribunnews.com, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Didukung MUFG, Danamon dan Adira Finance Dorong Pertumbuhan Industri Otomotif
Transaksi ini diharapkan akan selesai pada awal 2024.
Melalui akuisisi ini, bank di dalam MFIN akan menjadi pemegang saham terbesar yang memegang 70,6 persen saham, sedangkan dengan ADMF memegang 10 persen.
Setelah akuisisi selesai, bank akan melakukan penawaran umum wajib atas sisa 19,4% saham MFIN sesuai dengan peraturan Indonesia.
"Pada April 2019, bank membeli Bank Danamon dan telah mendirikan landasan bisnis untuk bisnis kami. Selain itu, pasar pinjaman mobil di negara itu diperkirakan akan terus tumbuh," ungkap sumber Tribunnews.com, Selasa (27/6/2023).
Selain itu, Mitsubishi UFJ Bank juga telah membangun kehadiran yang kuat melalui ADMF, anak perusahaan Bank Danamon.
MFIN menyediakan kredit otomotif terutama untuk kendaraan roda dua baru dan kredit multiguna yang dijamin dengan kendaraan roda dua di Indonesia.
"Ini adalah perusahaan yang memiliki kehadiran yang kuat terutama di Indonesia Timur. Bank dan ADMF akan memanfaatkan kekuatan MFIN di daerah," tambahnya.
Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsapp.