Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Upah Minimum Pekerja di Jepang akan Dinaikkan Menjadi 1.002 Yen Per Jam

Dengan kenaikan sebesar 41 yen ini maka nantinya upah rata-rata pekerja akan menjadi 1.002 yen per jam.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Upah Minimum Pekerja di Jepang akan Dinaikkan Menjadi 1.002 Yen Per Jam
Richard Susilo
Jam sibuk di Stasiun Shinagawa Tokyo. Dewan Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan Jepang telah menyusun panduan untuk menaikkan upah rata-rata pekerja secara nasional per jam sebesar 41 yen. 

"Dengan harga yang terus naik, besaran kenaikan itu tidak cukup. Saya harap musyawarah daerah membahas cara-cara memperbaiki fakta adanya disparitas daerah dalam besaran upah minimum," ujar dia.

"Tujuan RENGO adalah 1000 yen untuk semua orang, dan tidak baik bahwa rata-rata 1.000 yen telah terealisasi. Kita harus pergi ke angka tersebut," ujarnya.

Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsapp.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas