Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam WNI Korban TPPO di Thailand Segera Pulang ke Tanah Air

Para korban TPPO tersebut sebelumnya diamankan oleh aparat setempat di Provinsi Chiang Rai, Thailand.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Enam WNI Korban TPPO di Thailand Segera Pulang ke Tanah Air
Puspenkum Kejagung
Atase Kejaksaan Republik Indonesia (RI) di Bangkok berkoordinasi dengan Wakil Jaksa Agung Thailand. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Thailand dipastikan segera kembali ke Indonesia.

Korban TPPO yang akan pulang ke tanah air itu ialah: EF, RW, HT, CA, A, dan AF.

Kepastian itu disampaikan oleh Atase Kejaksaan Republik Indonesia (RI) di Bangkok, Thailand.

"Enam korban dari TPPO tersebut akan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat sambil menunggu proses keimigrasian," kata Virgaliano Nahan, Atase Kejaksaan RI di Bangkok dalam keterangannya, Minggu (30/7/2023).

Para korban TPPO tersebut sebelumnya diamankan oleh aparat setempat di Provinsi Chiang Rai, Thailand.

Saat itu, mereka diseberangkan secara ilegal dari Tachilek, Myanmar.

Berita Rekomendasi

Karena memasuki wilayah Thailand secara ilegal, keenamnya ditahan oleh aparat setempat.

Bahkan mereka sempat dimeja hijaukan di Thailand.

"Keenam korban TPPO tersebut dianggap melarikan diri dan tidak menghadiri persidangan atas dakwaan illegal entry, penyebaran penyakit menular lain, dan pelanggaran protokol Covid-19 pada Juli 2022," ujar Nahan.

Mendengar kabar tersebut, Atase Kejaksaan RI di Bangkok langsung mengajukan permohonan penghentian penuntutan terhadap keenamnya.

Setelah 6 bulan pengajuan, Pengadilan Chiang Rai akhirnya mengabulkannya.

"Pada 25 Juli 2023, Pengadilan Chiang Rai mengizinkan Kejaksaan Provinsi Chiang Rai untuk menghentikan penuntutan terhadap keenam korban dari TPPO tersebut," katanya.

Permohonan tersebut dikabulkan lantaran keenamnya telah ditetapkan sebagai korban TPPO oleh Department Anti-Trafficking in Persons (DATIP) Thailand di Mae Sot.

Menurut Nahan, penghentian penuntutan dengan alasan korban TPPO ini merupakan pertama kalinya di Thailand.

"Oleh karenanya, harus melalui proses panjang dari Jaksa Agung Thailand di Bangkok dan Kejaksaan Provinsi Chiang Rai," kata Nahan

Nahan pun mewanti-wanti, selain keenam orang tersebut, masih banyak WNI yang terperangkap dan harus bekerja di berbagai negara, seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Filipina.

Oleh karena itu, para WNI yang hendak bekerja di negara-negara tersebut diminta ekstra hati-hati.

"Harus selalu berhati-hati serta melaporkan keberadaannya kepada KBRI setempat."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas