Masih Ingat Pria Joker di Kereta Api Jepang? Kini Divonis 23 Tahun Penjara
Pengadilan Jepang jatuhkan vonis 23 tahun penjara ke pria berpakaian seperti karakter penjahat di buku komik dan film Joker atas percobaan pembunuhan.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pengadilan Jepang pada Senin kemarin menjatuhkan hukuman 23 tahun penjara kepada seorang pria yang berpakaian seperti karakter penjahat pada buku komik dan film Joker.
Ia dinyatakan bersalah atas percobaan pembunuhan dan menyalakan api dalam kereta api di stasiun Tokyo.
"Vonis untuk serangan Halloween 2021 dijatuhkan oleh cabang Tachikawa Pengadilan Distrik Tokyo," kata Juru bicara Pengadilan.
Dikutip dari laman Channel News Asia, Selasa (1/8/2023), pria bernama Kyota Hattori (26) itu dihukum karena menikam seorang penumpang pria berusia 70-an dan mencoba membunuh 12 orang lainnya dengan menyalakan api di dalam kereta.
Ia dilaporkan telah memberitahu penyelidik bahwa dirinya ingin membunuh orang dan berharap dihukum mati.
Pria tersebut juga mengaku telah secara sengaja menyebarkan cairan korek api di kereta.
Perlu diketahui, kejahatan dengan kekerasan memang jarang terjadi di Jepang, namun terkadang terjadi penusukan bahkan penembakan, termasuk pembunuhan terhadap mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe pada tahun lalu.
Baca juga: Jepang Beri Visa Jangka Panjang Kepada Dua Warga Negara Rusia Secara Cuma-Cuma, Ini Alasannya
Pada Agustus 2021, sembilan orang terluka,satu di antaranya dalam kondisi parah karena serangan penikaman di kereta komuter di Tokyo, pelaku pun kemudian menyerahkan diri setelah sempat melarikan diri dari lokasi kejadian.
Dalam serangan terpisah pada bulan yang sama, dua orang menderita luka bakar akibat serangan zat asam di stasiun kereta bawah tanah Tokyo.
Sumber: https://www.channelnewsasia.com/asia/japan-joker-knife-attack-arson-train-halloween-jail-3666341