Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
BBC

Satpol PP di Dharmasraya dipecat karena 'diduga LGBT', Pegiat: 'Orientasi seksual tak bisa jadi dasar pemecatan'

Seorang personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial RYP di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat dipecat karena “diduga…

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Satpol PP di Dharmasraya dipecat karena 'diduga LGBT', Pegiat: 'Orientasi seksual tak bisa jadi dasar pemecatan'
BBC Indonesia
Satpol PP di Dharmasraya dipecat karena 'diduga LGBT', Pegiat: 'Orientasi seksual tak bisa jadi dasar pemecatan' 

Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial RYP di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat dipecat karena “diduga LGBT” dan dianggap “bertindak asusila” setelah videonya berangkulan dengan perempuan lainnya viral di media sosial.

Pegiat HAM dan komunitas LGBT mengecam pemecatan itu karena dinilai “diskriminatif” dan “tak berdasar”, hingga berdampak RYP kehilangan haknya untuk bekerja dan mencari nafkah.

“Karena dia mengekspresikan seksualitasnya dia dipecat, ini menggambarkan bagaimana kebencian dan diskriminasi terhadap LGBT itu menghilangkan hak dasarnya dan ini mengerikan sekali,” kata aktivis dari perkumpulan Suara Kita, Hartoyo kepada BBC News Indonesia.

Hartoyo juga mempertanyakan dasar aturan yang melandasi pemecatan tersebut. Sebab orientasi seksual, dia sebut “tidak ada hubungannya dengan kinerja” seorang pegawai.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Dharmasraya, Syafrudin bersikukuh bahwa pemecatan itu “melanggar Surat Perjanjian Kerja” yang mengatur bahwa seorang praja “tak boleh melanggar asusila”.

“Silakan saja [menganggap pemecatan diskriminatif], tapi kami kan punya aturan. Masa seperti itu tidak kita tindak, kita biarkan saja? Masa kita memelihara dan membiarkan?” kata Syafrudin kepada wartawan Halbert Chaniago yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Belum diketahui bagaimana kondisi RYP usai peristiwa ini. BBC News Indonesia telah berupaya mencari akses kepada korban, namun belum berhasil sampai laporan ini ditulis.

Rekomendasi Untuk Anda

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang juga menyatakan bahwa mereka masih berupaya mencari akses dan informasi terkait RYP.

Bagaimana kasus ini bermula?

Kasus pemecatan ini bermula ketika video RYP berangkulan dengan seorang perempuan viral di media sosial pada pertengahan Juli lalu. Di dalam video itu, RYP tampak mengenakan seragam Satpol PP.

Syafrudin merespons peristiwa itu dengan membentuk tim untuk memanggil dan memeriksa RYP. Dalam pemeriksaan, RYP disebut “mengakui perbuatannya”.

Hasil sidang kemudian menyatakan RYP “melanggar asusila” berdasarkan klausul yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SKP) sebagai petugas honorer di institusi itu.

“Sejak awal ada perjanjian kerja, salah satunya kan tidak berbuat asusila. Ini [LGBT] kan sudah termasuk perbuatan asusila,” kata Syafrudin.

Dia dipecat “secara tidak hormat” pada Rabu (26/7) dan tidak mendapatkan pesangon.

Andreas Harsono dari Human Rights Watch (HRW) menilai proses pemecatan itu tidak adil, dan seolah menempatkan RYP sebagai pihak yang telah melakukan kejahatan.

Sumber: BBC Indonesia
Halaman 1/3
BBC
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas