Donald Trump Kembali Hadapi Tuntutan Pidana, Kali Ini atas Upaya Batalkan Hasil Pemilu AS 2020
Surat dakwaan setebal 45 halaman diajukan di Pengadilan Washington, DC pada Selasa (1/8/2023) oleh Penasihat Khusus Jack Smith.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Daryono
Trump juga menekan pejabat negara bagian dan federal untuk mengubah hasil dan akhirnya menghasut serangan di US Capitol pada 6 Januari 2021.
Dalam pernyataan singkat kepada wartawan, Smith menyebut Trump bertanggung jawab atas kerusuhan Capitol AS 6 Januari 2021.
"Serangan terhadap Capitol negara kita pada 6 Januari 2021, merupakan serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya di kursi demokrasi Amerika," kata Smith.
Baca juga: Respons Pernyataan Jusuf Kalla, PKS: Anies dan Trump Sama-sama Kuat di Sosial Media
Reaksi Donald Trump
Sebagai sosok yang digadang-gadang maju Pilpres AS 2024 mendatang, Trump menyebut dakwaan terbaru sama dengan upaya campur tangan pemilu.
"Pelanggaran hukum dari penganiayaan ini mengingatkan pada Nazi Jerman pada 1930-an, bekas Uni Soviet, dan rezim otoriter dan diktator lainnya," ucapnya.
Sementara itu, kampanye Trump menyebut tuduhan itu "palsu" dan bertanya mengapa butuh dua setengah tahun untuk mengajukannya.
"Presiden Trump tidak akan terhalang oleh penargetan politik yang memalukan dan belum pernah terjadi sebelumnya," tambahnya.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)