Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Perburuhan Jepang Catat 7.247 Kasus Pelanggaran Hukum Perusahaan terhadap Pemagang Asing

Kementerian Kesehatan Jepang mencatat sedikitnya ada 7.200 kasus pelanggaran hukum per tahun dilakukan perusahaan Jepang terhadap pemagang asing.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kementerian Perburuhan Jepang Catat 7.247 Kasus Pelanggaran Hukum Perusahaan terhadap Pemagang Asing
Richard Susilo
Gedung Kementerian Kesehatan dan Tenaga Jerja Jepang di Kasumigaseki Tokyo Jepang. Kementerian Kesehatan, Perburuhan, dan Kesejahteraan Jepang mencatat sedikitnya ada 7.200 kasus pelanggaran hukum per tahun dilakukan perusahaan Jepang terhadap para pemagang asing. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kementerian Kesehatan, Perburuhan, dan Kesejahteraan Jepang mencatat sedikitnya ada 7.200 kasus pelanggaran hukum per tahun dilakukan perusahaan Jepang terhadap para pemagang asing.

"Di antara perusahaan dalam negeri yang menerima pemagang asing, perusahaan yang memiliki beberapa jenis pelanggaran hukum seperti pertimbangan yang tidak memadai untuk keselamatan kerja dan tidak membayar upah tambahan seperti upah lembur tahun lalu ternyata cukup banyak," papar sumber Tribunnews.com di Kementerian Kesehatan, Perburuhan, dan Kesejahteraan Jepang, Jumat (5/8/2023).

Baca juga: 6 Pemagang Indonesia Selesaikan Pelatihan Jadi Penangkap Kepiting di Kota Kami Jepang

Menurut Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan Jepang, jumlahnya melebihi 7.200 dalam satu tahun.

Tahun 2022, Kementerian Kesehatan, Perburuhan, dan Kesejahteraan melakukan survei terhadap 9.829 perusahaan di Jepang yang menerima pemagang asing.

Hasilnya, di 7.247 lokasi, atau 73,7 persen dari total, ditemukan memiliki beberapa bentuk pelanggaran hukum, jumlah tertinggi sejak tahun 2003 ketika pihak kementerian memulai mengumpulkan statistik jumlah investigasi dan jumlah pelanggaran hukum.

Seorang pemagang asing sedang praktik kerja di sebuah perusahaan Jepang disaksikan pimpinan perusahaan tempatnya bekerja. Berdasarkan hasil survei terbaru yang dilakukan oleh Badan Layanan Imigrasi Kementerian Kehakiman Jepang, para pemagang Indonesia rata-rata meminjam sekitar Rp 31.334.300 agar bisa bekerja di Jepang.
Seorang pemagang asing sedang praktik kerja di sebuah perusahaan Jepang disaksikan pimpinan perusahaan tempatnya bekerja. Berdasarkan hasil survei terbaru yang dilakukan oleh Badan Layanan Imigrasi Kementerian Kehakiman Jepang, para pemagang Indonesia rata-rata meminjam sekitar Rp 31.334.300 agar bisa bekerja di Jepang. (Foto Pixta)

Pelanggaran yang paling umum adalah pertimbangan keselamatan kerja yang tidak memadai (2.326 kasus atau 23,7 persen), diikuti dengan tidak dibayarkannya upah tambahan seperti upah lembur (1666 kasus atau 16,9%).

Beberapa dari mereka bekerja lembur dan pada hari libur melebihi 110 jam sebulan, dan beberapa bisnis harus men-stempel kartu waktu mereka setelah waktu pekerjaan kembali dimulai pagi hari.

Berita Rekomendasi

Selain itu, 21 kasus dirujuk ke Kantor Inspeksi Standar Ketenagakerjaan karena pelanggaran berat.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Dilakukan Pemagang Indonesia Kini 5 WNI Ilegal Ditangkap Polisi dan Imigrasi Jepang

Per Desember 2022, ada sekitar 325.000 pemagang secara nasional.

"Kami ingin fokus pada pengawasan dan bimbingan bagi perusahaan bisnis untuk memastikan kondisi kerja yang layak dan keselamatan bagi pemagang," ungkap Kementerian Kesehatan, Perburuhan, dan Kesejahteraan Jepang.

Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsapp.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas