Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perancis Larang Pemakaian Jilbab oleh Siswa Perempuan di Sekolah Negeri

Pemerintah Perancis melarang penggunaan jilbab, busana muslim jenis abaya, di sekolah-sekolah negeri yang dikelola Pemerintah.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Perancis Larang Pemakaian Jilbab oleh Siswa Perempuan di Sekolah Negeri
AFP via BBC
Pemerintah Perancis menerbitkan aturan baru di dunia pendidikan dengan melarang penggunaan busana muslim abaya di sekolah-sekolah negeri yang dikelola Pemerintah karena dianggap melanggar hukum sekuler di Prancis. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, PARIS - Pemerintah Perancis menerbitkan aturan baru di dunia pendidikan dengan melarang penggunaan jilbab, busana muslim jenis abaya di sekolah-sekolah negeri yang dikelola Pemerintah.

Larangan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Perancis Gabriel Attal pada Minggu (27/8/2023), dengan alasan bahwa pakaian tersebut melanggar hukum sekuler Perancis yang ketat di bidang pendidikan.

“Tidak mungkin lagi mengenakan abaya di sekolah,” Gabriel Attal yang mengatakan kepada televisi TF1, melansir AFP, Senin, 28 Agustus 2023.

Di Perancis, komunitas Muslim terbiasa mengenakan busana hijab, yakni busana muslim yang longgar di badan.

Gabriel Attal juga mengatakan dia akan memberikan “peraturan yang jelas di tingkat nasional” kepada kepala sekolah menjelang kembalinya kelas secara nasional mulai 4 September 2023.

Menteri Pendidikan Perancis Gabriel Attal
Menteri Pendidikan Perancis Gabriel Attal.

Langkah ini dilakukan setelah berbulan-bulan perdebatan mengenai penggunaan abaya di sekolah-sekolah Prancis, di mana perempuan telah lama dilarang mengenakan jilbab.

Berita Rekomendasi

Kelompok sayap kanan telah mendorong pelarangan tersebut, yang menurut kelompok kiri akan melanggar kebebasan sipil.

Ada laporan tentang semakin banyaknya penggunaan abaya di sekolah dan ketegangan di sekolah terkait masalah antara guru dan orang tua.

“Sekulerisme berarti kebebasan untuk membebaskan diri melalui sekolah,” kata Attal, sambil menggambarkan abaya sebagai “isyarat keagamaan, yang bertujuan untuk menguji perlawanan republik terhadap perlindungan sekuler yang harus dimiliki sekolah.

Baca juga: Berita Foto : Polisi Jaga Ketat Sekolah di India di Tengah Larangan Jilbab

“Masuk ke dalam kelas, tidak boleh bisa mengidentifikasi agama siswa hanya dengan melihatnya,” ujarnya.

Undang-undang yang dikeluarkan pada bulan Maret 2004 melarang "pengenaan tanda atau pakaian yang membuat siswa berpura-pura menunjukkan afiliasi agama" di sekolah.

Ini termasuk salib besar, kippa Yahudi, dan jilbab Islam.

Tidak seperti jilbab, abaya – pakaian panjang dan longgar yang dikenakan untuk mematuhi keyakinan Islam dalam berpakaian sederhana – berada di wilayah abu-abu dan hingga saat ini belum ada larangan langsung.

Baca juga: Profil Nouhaila Benzina, Pesepakbola Pertama yang Tampil dengan Jilbab di Piala Dunia Wanita

Namun Kementerian Pendidikan negara itu telah mengeluarkan surat edaran mengenai masalah ini pada bulan November tahun lalu.

Pernyataan tersebut menggambarkan abaya sebagai salah satu kelompok pakaian yang pemakaiannya dapat dilarang jika "dikenakan dengan cara yang secara terbuka menunjukkan afiliasi agama".

Bandana melingkar dan rok panjang berada dalam kategori yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas