Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ikuti Standar Pelaporan Pajak, Japan Tobacco Dapat Teguran dari Komisi Perdagangan Adil Jepang

Asosiasi Industri Tembakau terbesar di Jepang, Japan Tobacco (JT) mendapat teguran dari komisi perdagangan adil Jepang (JFTC).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tak Ikuti Standar Pelaporan Pajak, Japan Tobacco Dapat Teguran dari Komisi Perdagangan Adil Jepang
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Asosiasi Industri Tembakau terbesar di Jepang, Japan Tobacco (JT) mendapat teguran dari komisi perdagangan adil Jepang (JFTC) karena tidak mengikuti standar pelaporan pajak yang baru diaktifkan mulai 1 Oktober tahun lalu. Foto Gedung pusat Japan Tobacco di Toranomon Tokyo Jepang. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Asosiasi Industri Tembakau terbesar di Jepang, Japan Tobacco (JT) mendapat teguran dari komisi perdagangan adil Jepang (JFTC) karena tidak mengikuti standar pelaporan pajak yang baru diaktifkan mulai 1 Oktober tahun lalu.

"Mengenai sistem faktur pajak yang dimulai pada bulan Oktober, ditemukan bahwa JT atau Industri Tembakau Jepang telah memberi tahu petani yang tidak mendaftar dengan sistem tersebut bahwa mereka akan mengurangi jumlah pembayaran. Hal inilah yang menjadi dasar peringatan Komisi Perdagangan yang Adil yang melakukan teguran kepada JT," ungkap sumber Tribunnews.com, Senin (28/8/2023).

Baca juga: Pemerintah Minta China Hentikan Pelecehan Yang Dilakukan Terhadap Rakyat Jepang

Pihak JFTC telah memperingatkan JT bahwa tindakan tersebut dapat berujung pada pelanggaran UU Antimonopoli.

JT mengatakan pihaknya telah sepakat dengan serikat petani untuk mengambil langkah-langkah transisi.

Berdasarkan sistem “faktur” yang dimulai pada tanggal 1 Oktober 2022, pelaku usaha akan menerima “faktur” yang diterbitkan oleh mitra usaha untuk menerima potongan dan pengembalian pajak konsumsi yang dibayarkan kepada pelaku usaha lain pada saat pembelian, diperlukan diberikan kepada si pemotong pajak.

Faktur ini hanya dapat diterbitkan oleh bisnis yang telah terdaftar di sistem.

Berita Rekomendasi

Hingga saat ini, usaha kecil dan pemilik tunggal dengan penjualan tahunan sebesar 10 juta yen atau kurang telah diposisikan sebagai “pelaku usaha bebas pajak” dan dibebaskan dari pembayaran pajak konsumsi kepada pemerintah.

Namun, untuk mendaftar pada "sistem faktur", bisnis tersebut juga diharuskan membayar pajak konsumsi.

Setiap bisnis memutuskan apakah akan tetap menjadi bisnis bebas pajak atau mendaftar ke sistem faktur.

Baca juga: Pemda Tokyo Bersama Pasona Buka Job Fair Bagi WNI Yang Mau Bekerja di Jepang Gratis

Namun JT (Japan Tobacco) mengumumkan kepada petani tembakau daun yang tidak mendaftar ke sistem tahun lalu bahwa pihak JT akan membayar dan mengurangi pembayaran dengan jumlah yang setara dengan pajak konsumsi.

Tampaknya JT tidak akan bisa menerima potongan pajak konsumsi yang dibayarkan kepada petani jika membeli tembakau daun dari petani yang tidak menerbitkan invoice.

Di sisi lain, menurut pihak-pihak yang terlibat, Komisi Perdagangan Adil telah memperingatkan JT bahwa tindakan tersebut dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Antimonopoli.

"Selama tiga tahun ke depan, kami telah sepakat dengan serikat petani bahwa kami akan membayar 80 persen setelah dikurangi jumlah yang setara dengan pajak konsumsi kepada petani bebas pajak, dan kami akan melanjutkan diskusi," ungkap JT.

Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsapp.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas