Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkat Bukti DNA, Pria AS Bebas dari Kasus Pemerkosaan setelah 47 Tahun Lamanya

Pria asal Amerika Serikat, Leonard Mack, bebas dari kasus pemerkosaan berkat bukti DNA. Bebas dari tuduhan bersalah setelah 47 tahun lamanya.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Berkat Bukti DNA, Pria AS Bebas dari Kasus Pemerkosaan setelah 47 Tahun Lamanya
Twitter @innocence
Pria asal Amerika Serikat, Leonard Mack, bebas dari kasus pemerkosaan berkat bukti DNA. 

Dalam kasus ini, terjadi bias rasial yang membuat Mack terus diperiksa dan alasan mengapa polisi tidak menyelidiki calon tersangka lainnya.

Berdasarkan laporan National Registry of Exonerations pada tahun 2022, orang Amerika berkulit hitam tujuh kali lebih mungkin dihukum karena kejahatan serius dibandingkan orang Amerika berkulit putih.

Pusat Informasi Hukuman Mati menemukan bahwa tuduhan pembunuhan terhadap orang kulit hitam memiliki kemungkinan 22 persen lebih besar untuk dikaitkan kesalahan polisi.

Ternyata para korban mengidentifikasi Mack melalui serangkaian prosedur identifikasi yang bermasalah, kata Innocence Project.

Sementara itu, Mack, yang telah tinggal di Carolina Selatan bersama istrinya selama 21 tahun kemudian merasa lega dengan keputusan bahwa dirinya dinyatakan tak bersalah.

"Sekarang kebenaran telah terungkap dan saya akhirnya bisa bernapas. Saya akhirnya bebas," kata Leonard Mack.

(Tribunnews.com/Deni)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas