Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Joe Biden Terancam 10 Tahun Bui Imbas Langgar Aturan Senpi

Anak Joe Biden terancam dipenjara 10 tahun penjara lantaran didakwa melanggar aturan terkait pelanggaran kepemilikan senjata api.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Anak Joe Biden Terancam 10 Tahun Bui Imbas Langgar Aturan Senpi
Twitter @mmpadellan
Anak Presiden AS Joe Biden, Hunter Biden. Dirinya terancam dipenjara 10 tahun penjara lantaran didakwa melanggar aturan terkait pelanggaran kepemilikan senjata api. 

TRIBUNNEWS.COM - Anak Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, Hunter Biden terancam 10 tahun penjara lantaran akan didakwa soal pelanggaran aturan senjata api (senpi) federal.

Dikutip dari BBC, dakwaan tersebut direncanakan akan dilakukan sebelum akhir September.

Sebelumnya, jaksa khusus David Weiss mengatakan dewan juri pengadilan bakal merilis dakwaan terkait kasus senpi yang didakwakan terhadap Hunter Biden.

Berdasarkan dakwaan awal yang diajukan Weiss pada bulan Juni lalu, Hunter dinilai gagal mengajukan pelaporan pajak tepat waktu atas penghasilannya yang mencapai lebih dari 1,5 juta dolar AS pada tahun 2017 dan 2018.

Tak hanya itu, Hunter juga membeli dan menyimpan sebuah pistol tangan selama beberapa pekan pada tahun 2018.

Selain itu, dirinya juga mengakui secara terbuka bahwa memiliki masalah dengan narkoba yang serius.

Baca juga: Joe Biden Dikecam Veteran Perang AS usai Tinggalkan Upacara Medal of Honor sebelum Acara Berakhir

Kemudian pada Juli lalu, Weiss mengatakan Hunter telah bersepakat untuk mengaku bersalah terhadap dua dakwaan pelanggaran pajak ringan.

Berita Rekomendasi

Alhasil, dirinya ditawari hukuman percobaan, karena dia telah membayar utang-utangnya beserta denda kepada Pemerintah AS.

Selanjutnya, Weiss juga menyepakati untuk menangguhkan dakwaan pelanggaran kepemilikan senpi jika Hunter mampu menuntaskan program 'pengalihan praperadilan' dengan teknisnya seperti konseling atau rehabilitasi.

Namun ternyata kesepakatan tersebut tidak terwujud lewat hasil sidang yang berlangsung pada 26 Juli 2023 lalu.

Batalnya kesepakatan tersebut lantaran Hunter diisukan kebal dakwaan hukum lainnya.

Adapun hal tersebut termasuk soal adanya dugaan pidana terkait urusan bisnisnya di Ukraina, China, dan negara-negara lainnya.

Dakwaan terhadap Hunter kemungkinan bertambah lantaran adanya dugaan dirinya merupakan pelobi pemerintah asing tanpa mendaftarkan diri ke Departemen Kehakiman AS.

Baca juga: Biden Kutuk Rasisme dalam Peringatan 60 Tahun Martin Luther King Jr.

Singkat cerita, Weiss mengindikasikan akan mengajukan dakwaan baru ke pengadilan di negara bagian lainnya.

Kemudian, pada Rabu (6/9/2023) waktu setempat, Weiss mengungkapkan ke Pengadilan Delaware bahwa Hunter bakal didakwa dalam kasus baru yaitu pelanggara aturan kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas