Eks Ajudan Donald Trump Divonis Bersalah atas 2 Tuduhan Penghinaan Terhadap Kongres
Mantan ajudan Donald Trump Peter Navarro divonis bersalah atas dua tuduhan penghinaan terhadap Kongres, ia pun dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Penasihat Perdagangan Gedung Putih di masa jabatan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Peter Navarro divonis bersalah atas dua tuduhan penghinaan terhadap Kongres.
Akibat kasus kriminal tersebut, Peter Navarro menghadapi hukuman satu tahun penjara, lapor CNBC.
Hakim Pengadilan Distrik AS Amit Mehta menjadwalkan hukumannya pada 12 Januari 2024 mendatang.
“Peter Navarro memilih untuk tidak memenuhi panggilan pengadilan Kongres," kata Asisten Jaksa AS Elizabeth Aloi kepada juri dalam argumen penutup di Washington, DC.
Baca juga: Populer Internasional: Putin Dukung Donald Trump di Pilpres 2024 - Mengenal Amunisi Depleted Uranium
“Kita adalah negara hukum dan sistem kita tidak akan berfungsi jika masyarakat menganggap mereka berada di atas hukum,” kata Aloi.
“Jika orang-orang seperti terdakwa dapat memilih untuk mengabaikan panggilan pengadilan dari pemerintah, maka tugas pemerintah untuk melayani rakyatnya tidak dapat diselesaikan," ucapnya.
Ajukan Banding
Menyusul putusan tersebut, pengacara Navarro mengatakan mereka akan mengajukan banding, dikutip dari CNN.
Pengacara Navarro, Stan Woodward berargumen bahwa jaksa penuntut gagal memberikan bukti keberadaan Navarro secara fisik pada saat dia dijadwalkan hadir di hadapan komite DPR terpilih.
Dikenal sebagai seorang kritikus kebijakan perdagangan bebas, Navarro adalah profesor emeritus ekonomi dan kebijakan publik di Universitas California, Irvine.
Baca juga: Pejabat AS: Putin Berharap Donald Trump Menang Pilpres 2024 dan Bantu Rusia
Sebelumnya, mantan ajudan Trump di Gedung Putih lainnya, Steve Bannon, tahun lalu divonis bersalah atas dua tuduhan penghinaan terhadap Kongres.
Bannon dinilai gagal mematuhi panggilan pengadilan yang dikeluarkan oleh komite DPR.
Dia dijatuhi hukuman empat bulan penjara dalam kasus tersebut.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)