Ibu di Korea Selatan Dipenjara 6 Bulan karena Menguntit Anaknya Sendiri
Ibu di Korea Selatan dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan karena menguntit anaknya sendiri.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu di Korea Selatan dijatuhi hukuman penjara 6 bulan karena dinyatakan bersalah menguntit putrinya yang sudah dewasa.
Dilansir Independent, pelanggaran yang dilakukan ibu berusia 50-an tahun itu, dilakukan pada Desember 2021 hingga Mei 2022.
Sang ibu mengirim 306 pesan teks kepada putrinya dan meneleponnya 11 kali, menurut dokumen pengadilan di distrik Daejeon.
Awalnya, isi pesan-pesan itu biasa saja.
Sang ibu hanya menyuruh anaknya membaca Alkitab atau meminta izin untuk menginap di tempat putrinya, lapor The Korean Herald.
Namun karena sang anak tidak menanggapi pesan ibunya, pesan-pesan itu langsung menjadi spam.
Baca juga: Akibat Dipukul Guru dengan Penggaris Besi, Murid di China Alami Retak pada Tulang Tengkoraknya
Isi pesan darinya berujung penghinaan tentang perilaku seksual anaknya.
Tidak diketahui mengapa sang anak tidak membalas pesan ibunya.
Nama dari ibu maupun anaknya itu tidak diungkap ke publik.
Sang ibu juga terbukti menguntit anaknya secara fisik.
Ia dilaporkan sudah 8 kali mendatangi kediaman putrinya tanpa mendapat izin terlebih dahulu.
Kadang-kadang, ia bahkan diam-diam mengintip ke dalam rumah putrinya, menurut dokumen pengadilan distrik Daejeon.
Bahkan setelah perintah polisi dikeluarkan pada bulan Juni lalu, wanita tersebut masih melakukan pelanggaran sebanyak enam kali.
Meskipun sang ibu menyatakan bahwa tindakannya tidak disengaja atau tidak direncanakan, pengadilan menolak pembelaannya.