Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

TikTok Didenda Rp5,6 Triliun Akibat Langgar Undang-Undang Data Uni Eropa

TikTok didenda 345 juta euro (Rp5,6 triliun) karena melanggar undang-undang data Uni Eropa dalam menangani akun anak-anak.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in TikTok Didenda Rp5,6 Triliun Akibat Langgar Undang-Undang Data Uni Eropa
web Tiktok
manajemen TikTok mempertimbangkan kemungkinan memisahkan diri dari perusahaan induknya yang ada di China, yakni ByteDance karena banyak diboikot di berbagai negara lantaran isu keamanan data pengguna yang rentan. TikTok didenda 345 juta euro (Rp5,6 triliun) karena melanggar undang-undang data Uni Eropa dalam menangani akun anak-anak. 

Komisioner informasi mengatakan TikTok sangat sedikit melakukan verifikasi untuk memeriksa siapa yang menggunakan platform tersebut.

TikTok mengatakan penyelidikan tersebut meninjau pengaturan privasi perusahaan antara 31 Juli dan 31 Desember 2020 dan mengatakan pihaknya telah mengatasi masalah yang diangkat dalam penyelidikan tersebut.

Semua akun TikTok lama dan baru untuk anak berusia 13 hingga 15 tahun telah disetel ke pribadi.

Artinya hanya orang yang disetujui oleh pengguna yang dapat melihat konten mereka, secara default sejak tahun 2021.

(Tribunnews.com/Deni)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas