Selundupkan 219 Kilogram Cula Badak, Warga Malaysia Dipenjara di AS Selama 18 Bulan
Seorang penyelundup satwa liar asal Malaysia, Teo Boon Ching atau dikenal sebagai 'Godfather' dipenjara selama 18 bulan di Amerika Serikat (AS).
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Seorang penyelundup satwa liar asal Malaysia, Teo Boon Ching dipenjara selama 18 bulan di Amerika Serikat (AS), lapor CBS News.
Pria yang dikenal dengan julukan 'Godfather' itu terbukti menyelundupkan ratusan kilo cula badak yang terancam punah, lapor Bangkok Post.
Operasi rahasia berhasil mengungkapkan Teo Boon Ching memperdagangkan sedikitnya 219 kilogram cula badak putih dan hitam Afrika yang terancam punah.
Teo Boon Ching (58) ditangkap di Thailand atas permintaan ekstardisi AS pada Juni 2022.
Warga Malaysia ini merupakan penyelundup satwa liar skala besar keenam yang dijatuhi hukuman.
Ia mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman di New York pada Selasa (19/9/2023), dilansir dari Al Jazeera.
Baca juga: Serangan Badak di Kebun Binatang Austria, Satu Orang Tewas dan Satu Lainnya Terluka
Jaksa Amerika Serikat (AS) untuk Distrik Selatan New York, Damian Williams mengatakan perdagangan satwa liar merupakan ancaman serius terhadap sumber daya alam dan warisan ekologi di seluruh dunia.
Selain Badak, Teo Boon Ching juga Jual Gading Gajah
Ching, yang juga menggunakan nama samaran Zhang dan Dato Sri, pertama kali menjadi perhatian penegak hukum pada tahun 2015.
Kala itu ia ditangkap di Thailand dengan membawa 135 kilogram gading gajah.
Teo Boon Ching sebelumnya pernah dipenjara karena terlibat dalam perdagangan manusia.
Badan Investigasi Lingkungan (EIA) mengatakan bahwa Teo Boon Ching mungkin telah terlibat dalam bisnis ilegal ini setidaknya selama dua dekade.
Baca juga: 400 Tengkorak Spesies Monyet Dilindung Disita Bea Cukai Bandara Paris
Badak dilindungi berdasarkan Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (CITES).
Culanya dilarang untuk diperdagangan sampai tingkat internasional.